BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARATNI DAN POLRI

20 Ribu Batang Rokok Ilegal dan Miras Disita di Perbatasan Badau Kapuas Hulu

×

20 Ribu Batang Rokok Ilegal dan Miras Disita di Perbatasan Badau Kapuas Hulu

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Jalur tidak resmi di kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia kembali menjadi sasaran penyelundupan barang kena cukai ilegal. Kali ini, patroli gabungan Bea Cukai bersama unsur TNI berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 20 ribu batang rokok tanpa pita cukai serta puluhan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat baru – baru ini.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan lima karung berisi barang ilegal yang sengaja disembunyikan di balik semak-semak dan ditutupi tumpukan ranting pohon.

Total barang bukti yang diamankan memiliki estimasi nilai mencapai Rp 52,48 juta, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai dan pajak diperkirakan mencapai Rp 36.978.070.

Penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Pengawasan (Operasi ASAP II Tahun 2026) yang dilaksanakan melalui sinergi Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) KPPBC TMP C Nanga Badau bersama Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala, BAIS TNI, SGI Kodam XII/Tanjungpura, serta Satgas Intel Korem 121/ABW.

Kepala KPPBC TMP C Nanga Badau, Henry Imanuel Sinuraya, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat pada Sabtu (31/10/2026) mengenai potensi masuknya barang ilegal melalui jalur tidak resmi atau jalur tikus di kawasan perbatasan.

“Informasi itu semakin diperkuat dengan hasil patroli menggunakan drone thermal pada malam sebelumnya. Dari pemantauan tersebut, petugas mendeteksi adanya aktivitas dan pergerakan mencurigakan di wilayah perbatasan, “kata Henry Imanuel Sinuraya kepada wartawan, Kamis (5 November 2026)

Kemudian, lanjut kata Henry berbekal informasi tersebut, tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyisiran dan memperketat pengawasan terhadap jalur-jalur yang diduga menjadi akses masuk barang ilegal dari Malaysia.

“Hasilnya, petugas menemukan lima karung mencurigakan yang disembunyikan di balik semak-semak dan ditutupi ranting pohon, “ucap Henry.

Masih kata Henry, setelah dilakukan pemeriksaan, karung tersebut ternyata berisi minuman mengandung etil alkohol dan rokok yang tidak dilengkapi pita cukai.

Tak hanya itu, petugas sempat melakukan pengintaian di sekitar lokasi dengan harapan pemilik barang muncul untuk mengambil barang tersebut.

Namun, hingga pengintaian dilakukan, tidak ada seorang pun yang datang. Seluruh barang bukti akhirnya diamankan ke Kantor KPPBC TMP C Nanga Badau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan minuman mengandung etil alkohol sebanyak 40,74 liter, terdiri atas 74 kaleng bir merek Camel dan 96 botol whisky merek Benson. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 2.580.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2.883.570, “terang Henry.

Selain itu, petugas juga menemukan 100 slop rokok merek ERA dengan isi masing-masing 200 batang. Dengan demikian, total rokok ilegal yang diamankan mencapai 20.000 batang, dengan estimasi nilai barang sebesar Rp 49.900.000.

Dari peredaran rokok ilegal tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp34.094.500.

“Jika diakumulasikan, potensi kerugian negara dari dua jenis barang kena cukai ilegal tersebut mencapai hampir Rp37 juta. Angka ini menjadi perhatian serius terhadap aktivitas pemasukan barang ilegal melalui jalur-jalur tidak resmi di kawasan perbatasan, “imbuh Henry.

Henry berharap, keberhasilan pengungkapan ini memperlihatkan pentingnya koordinasi dan pertukaran informasi antara Bea Cukai, TNI, serta masyarakat dalam mendeteksi dan mencegah penyelundupan.

“Sinergi patroli gabungan dalam Operasi ASAP II Tahun 2026 juga menjadi bagian dari upaya memperketat pengawasan di wilayah perbatasan, khususnya terhadap pemasukan barang yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dan cukai, “tutup Henry.

Penulis: Bayu Hary Widodo
Editor: Riki Okta Putra