MATTANEWS.CO, SIDOARJO – Polresta Sidoarjo mengungkap 147 kasus tindak pidana narkoba selama periode Agustus hingga Oktober 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 180 tersangka diamankan dengan barang bukti 1.765,13 gram sabu-sabu, 4,41 gram ganja, 2.089 butir ekstasi, dan 13.486 butir pil double L.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby Adimas Condroputra dalam konferensi pers, Rabu (4/11/2026) merupakan hasil kinerja Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Dari total tersangka yang diamankan, 174 orang laki-laki dan enam lainnya perempuan.
Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby Condroputra mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polresta Sidoarjo.
“Dalam periode Agustus sampai dengan Oktober 2026, Tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap 147 kasus dan mengamankan 180 tersangka, terdiri dari 174 laki-laki dan enam perempuan,” ujar Bobby.
Dari pengungkapan tersebut, polisi memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 20.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Sementara nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan mencapai kurang lebih Rp35 miliar.
Bobby juga membeberkan lima kasus menonjol yang berhasil diungkap jajarannya. Kelima kasus tersebut melibatkan pelaku yang diduga berperan sebagai bandar kecil dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Sidoarjo.
“Untuk lima kasus menonjol tersebut, sifatnya perseorangan. Namun, lima orang ini sudah bisa dikatakan sebagai bandar-bandar kecil untuk wilayah Sidoarjo,” tegasnya.
Salah satu pengungkapan terbesar melibatkan tersangka berinisial RE (32). Polisi mengamankan 179,91 gram sabu-sabu dari tersangka yang ditangkap di kawasan Kecamatan Candi. Selain sabu, petugas juga menyita timbangan elektrik, plastik penyimpanan sabu, dan telepon genggam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RE mengenal seseorang berinisial MAS yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Awalnya, tersangka membeli sabu seharga Rp1,6 juta, kemudian ditawari bekerja sebagai kurir untuk membantu mengedarkan narkotika.
Kasus lainnya melibatkan LSA (32) yang diamankan dengan barang bukti 61,9 gram sabu dan 995 butir ekstasi. Polisi juga menangkap YSF (37) dengan barang bukti 89,49 gram sabu, serta SBM (35) yang kedapatan menyimpan 76,82 gram sabu dan 1.007 butir obat keras merek Hexymer.
Sementara tersangka AB (36), yang berprofesi sebagai sopir ekspedisi, diamankan dengan barang bukti 43,64 gram sabu, timbangan elektrik, dan telepon genggam.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan beberapa modus transaksi. Di antaranya sistem ranjau, yakni sabu dikemas menggunakan wadah tertentu kemudian diletakkan di lokasi yang telah disepakati untuk diambil pembeli.
Selain itu, transaksi dilakukan secara langsung dengan sistem cash on delivery (COD), serta memanfaatkan orang lain sebagai kurir untuk mengantarkan narkoba kepada pembeli.
Bobby juga mengungkapkan sejumlah wilayah yang menjadi perhatian kepolisian karena rawan peredaran narkotika. Lima kecamatan tersebut meliputi Candi, Gedangan, Krian, Tulangan, dan Waru.
Di Kecamatan Candi, wilayah yang menjadi perhatian antara lain Desa Sidorejo, Kelurahan Poncowolo, Desa Tolo, Jatiandong, dan Karangturi. Sementara di Kecamatan Gedangan meliputi Desa Tebal, Sawotratap, Gedangan, Ganting, dan Keboan Sikep.
Untuk Kecamatan Krian mencakup Desa Tambak Kebrahan, Ponokawan, dan Kajar. Di Kecamatan Tulangan meliputi Desa Tebel, Kepadangan, Modong, Kajaksan, dan Taperan. Sedangkan di Kecamatan Waru meliputi Tropodo, Bungurasih, dan Gedangan.
Polresta Sidoarjo menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba melalui penindakan terhadap pengedar sekaligus memperkuat pencegahan di tengah masyarakat.
Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Atas perbuatannya, para pelaku yang terbukti menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas Bobby.














