BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Cegah Balap Liar, Kapolsek Boyan Tanjung Turun Langsung! 10 Motor Diamankan, Lima Pakai Knalpot Brong

×

Cegah Balap Liar, Kapolsek Boyan Tanjung Turun Langsung! 10 Motor Diamankan, Lima Pakai Knalpot Brong

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong menjadi perhatian serius Polsek Boyan Tanjung. Untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), polisi bersama TNI, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan masyarakat turun langsung melakukan penertiban.

Hasilnya, sebanyak 10 unit sepeda motor diamankan dalam kegiatan penertiban di Jalan Lintas Selatan, Desa Boyan Tanjung, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat (6/11/2026) sore.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 16.30 WIB tersebut dipimpin langsung Kapolsek Boyan Tanjung IPDA Egidius Egi, S.H., M.H.

Penertiban melibatkan personel Polsek Boyan Tanjung, anggota Koramil 1206-08/Bunut Hilir-Boyan Tanjung, Kasi Trantib Kecamatan Boyan Tanjung, Kepala Desa Boyan Tanjung beserta staf, serta masyarakat Desa Boyan Tanjung dan Desa Mujan.

Saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan aktivitas balap liar. Namun, sejumlah remaja terlihat berkumpul bersama kendaraan masing-masing di sekitar lokasi.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan mengamankan 10 sepeda motor untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, lima kendaraan diketahui menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong.

Kapolsek Boyan Tanjung IPDA Egidius Egi menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah preventif untuk mencegah aksi balap liar sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan dan ketertiban masyarakat.

Menurut Egi, penertiban dilakukan sebagai bentuk kepedulian aparat terhadap potensi gangguan kamtibmas

“Khususnya aktivitas remaja yang berkumpul dengan kendaraan bermotor di lokasi yang berpotensi digunakan untuk balap liar, “kata Egi kepada wartawan.

Tak hanya itu, sebagai tindak lanjut, pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot brong diwajibkan mengganti knalpot dengan knalpot standar sebelum kendaraan dapat diambil kembali.

“Pemilik kendaraan harus menunjukkan STNK serta menghadirkan orang tua masing-masing ke Mapolsek Boyan Tanjung untuk mendapatkan pembinaan dan pengarahan terkait tertib berlalu lintas, “tuturnya.

Kemudian, lanjut kata Egi para pengendara juga diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak kembali menggunakan knalpot brong maupun mengulangi pelanggaran serupa.

“Sementara knalpot yang tidak sesuai standar turut disita petugas, “terang Egi.

Egi tegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar, sekaligus mengantisipasi potensi aksi balap liar di wilayah hukumnya.

“Kami dari Polsek Boyan Tanjung mengimbau para remaja agar tidak menjadikan jalan umum sebagai arena balapan karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya, “pesan Egi.

Disisi lain, kata Egi Peran orang tua, sangat diperlukan untuk mengawasi pergaulan dan aktivitas anak-anak agar tidak terlibat dalam kegiatan yang berpotensi melanggar hukum maupun mengganggu ketertiban umum.

“Melalui sinergi Polri, TNI, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat, diharapkan wilayah Boyan Tanjung tetap aman, tertib, serta terbebas dari aksi balap liar yang meresahkan, “pungkasnya mengakhiri.

Penulis: Bayu Hary Widodo
Editor: Riki Okta Putra