MATTANEWS.CO, OKI – Cara aparat membawa Leo Waldi, tersangka dugaan pembakaran lahan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), mulai dipersoalkan keluarganya. Kendati dugaan keterlibatan oknum TNI dan Kepolisian masih harus terkonfirmasi, namun persoalannya bukan semata penetapan tersangka, melainkan bagaimana Leo dibawa dari pondok keluarganya, siapa yang bertanggung jawab atas tindakan tersebut, hingga apakah kondisi kesehatannya menjadi pertimbangan selama proses hukum.
Keluarga Leo mengaku semula diberi penjelasan bahwa menantu mereka hanya akan dibawa untuk dimintai keterangan selama dua jam di pos distrik perusahaan. Namun, Leo tak kunjung kembali. Keesokan harinya, keluarga justru mengetahui bahwa Leo telah berada di Polres OKI.
Keberatan itu kemudian dibawa ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Ateng alias Muksin, mertua Leo, melaporkan dugaan pelanggaran prosedur tersebut pada Sabtu, (7/112026).
Bagi Ateng, ada sejumlah pertanyaan yang belum terjawab. Mengapa Leo dibawa tanpa penjelasan resmi yang memadai? Siapa saja petugas yang terlibat? Mengapa identitas dalam surat penangkapan berbeda dengan orang-orang yang menurutnya datang ke pondok?
Persoalan lain yang tak kalah penting adalah kondisi kesehatan Leo. Keluarga menunjukkan foto kartu keterangan pasien dari Rumah Sakit Ernaldi Bahar Sumatera Selatan atas nama Leo Waldi. Dokumen itu menjadi dasar keluarga meminta agar riwayat pelayanan kesehatan Leo tidak diabaikan dalam proses pemeriksaan.
Ateng menuturkan, peristiwa bermula pada Minggu sore, (1/11/2026). Sejumlah orang yang diduga melibatkan anggota TNI dan Brimob mendatangi pondok keluarganya di Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang. Mereka mencari Leo karena diduga terlibat pembakaran lahan.
“Saya kaget mereka datang mencari Leo. Saya kemudian menjelaskan justru kebun sawit keluarga kami juga ikut terbakar. Luasnya sekitar 50 hektare. Bahkan satu unit truk yang kami gunakan untuk mengangkut air memadamkan api ikut terbakar,” ujar Ateng, Minggu, 8 November 2026.
Menurut dia, kebakaran terjadi sebelumnya pada 10 Oktober 2026. Ateng mengaku melihat titik api pertama berasal dari arah konsesi perusahaan pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI).
“Saya melihat sendiri api pertama dari arah konsesi perusahaan. Kami justru menjadi korban kebakaran. Kebun terbakar, kendaraan untuk memadamkan api juga terbakar. Tetapi sekarang menantu saya yang dituduh sebagai pelaku,” katanya.
Keterangan Ateng itu menyisakan persoalan yang semestinya ditelusuri penyidik: dari mana api pertama berasal, bagaimana penyebarannya, dan apa bukti yang menghubungkan Leo dengan kebakaran tersebut.
Rombongan yang semula datang mencari Leo, kata Ateng, sempat meninggalkan pondok setelah mendengar penjelasannya. Namun, beberapa jam kemudian mereka kembali. Kali ini, rombongan bermaksud membawa Leo ke pos distrik perusahaan.
Ateng menyebut pimpinan rombongan memperkenalkan diri dengan inisial IR, berpangkat Kapten, dari Yonif TP 893/Ksatria Bumi Komering.
“Saya bertanya, sebenarnya apa urusannya sampai Leo harus dibawa? Kalau memang ada persoalan hukum, mengapa tidak dijelaskan secara resmi? Saya juga meminta diperlihatkan surat tugas atau surat penangkapan,” tuturnya.
Namun, menurut Ateng, dokumen yang diminta tidak diperlihatkan. Rombongan justru menyampaikan bahwa Leo bukan ditangkap, melainkan hanya dipinjam untuk dimintai keterangan di distrik perusahaan selama paling lama dua jam.
“Mereka bilang hanya dipinjam dua jam. Katanya setelah dimintai keterangan, Leo akan dikembalikan. Saya berpegang pada ucapan itu. Saya tidak menyangka akhirnya menantu saya justru ditahan,” kata Ateng.
Ateng mengaku akhirnya membiarkan Leo dibawa karena situasi mulai memanas. Ia khawatir penolakan justru memicu bentrokan fisik.
Dua jam berlalu. Leo tidak kembali. Hingga malam, keluarga tak memperoleh kabar mengenai keberadaannya.
“Saya tunggu sampai malam. Tidak ada kabar. Paginya tanggal 2 November juga belum pulang. Saya kemudian mencari tahu dan mendapat informasi bahwa Leo sudah berada di Polres OKI,” ujarnya.
Ateng kemudian mendatangi Mapolres OKI. Di sana, ia justru menerima surat penangkapan atas nama Leo Waldi.
Persoalan berikutnya muncul ketika Ateng mencermati identitas petugas dalam dokumen tersebut. Ia mengaku tidak mengenali nama-nama yang tercantum sebagai orang yang datang membawa Leo dari pondok.
“Nama-nama yang ada di surat itu, setahu saya tidak ada satu pun yang datang ke pondok pada malam Leo dibawa. Saya mempertanyakan siapa sebenarnya yang membawa menantu saya dan atas perintah siapa,” katanya.
Perbedaan keterangan mengenai cara Leo dibawa dan dokumen penangkapan itu menjadi materi yang perlu diperiksa Propam. Keluarga meminta institusi kepolisian tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, termasuk pihak yang memerintahkan dan melaksanakan penjemputan.
“Saya tidak meminta hukum dihentikan. Saya hanya meminta keadilan. Periksa semua dengan benar. Kalau memang Leo bersalah, buktikan. Tetapi kalau ada kesalahan dalam penangkapan atau prosedurnya dilanggar, jangan ditutup-tutupi. Kami juga manusia yang punya hak untuk mendapatkan perlindungan hukum,” ujar Ateng.
Di luar dugaan pelanggaran prosedur penjemputan, keluarga juga mempertanyakan perhatian aparat terhadap kondisi kesehatan Leo.
Foto kartu keterangan pasien RS Ernaldi Bahar Sumatera Selatan atas nama Leo Waldi diperlihatkan kepada media. Keluarga menyebut dokumen tersebut berkaitan dengan riwayat pelayanan kesehatan kejiwaan Leo.
Keberadaan kartu pasien memang tidak serta-merta membuktikan seseorang mengalami gangguan jiwa yang menghapus pertanggungjawaban pidana. Penilaian mengenai kondisi kejiwaan dan kemampuan seseorang mempertanggungjawabkan perbuatannya harus didasarkan pada pemeriksaan medis serta keterangan ahli.
Namun, dokumen tersebut semestinya tidak diperlakukan sebagai kertas tanpa arti. Jika keluarga telah menyampaikan riwayat pelayanan kesehatan, penyidik perlu memastikan apakah kondisi Leo memerlukan pemeriksaan khusus, pendampingan, atau penilaian tenaga medis selama proses hukum.
Persoalannya, keluarga mengaku belum memperoleh penjelasan memadai mengenai bagaimana kondisi Leo diperhatikan ketika diperiksa.
“Leo bukan sekadar orang yang bisa dibawa begitu saja. Dia punya kondisi kesehatan yang harus diperhatikan. Saya ingin tahu apakah selama diperiksa kondisinya diperhatikan atau tidak. Jangan sampai orang yang membutuhkan perhatian medis justru diperlakukan tanpa mempertimbangkan keadaannya,” ujar Ateng.
Ia juga meminta penyidik membuka dasar penetapan tersangka dan bukti yang menghubungkan Leo dengan kebakaran lahan.
“Kalau memang ada bukti, silakan dibuka dan diuji. Tetapi jangan hanya karena seseorang dituduh, kemudian semua tindakan terhadap dirinya dianggap benar. Kami ingin tahu apa kesalahannya dan apa bukti yang dimiliki penyidik,” katanya.
Keberatan keluarga Leo mendapat perhatian anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Chairul S. Matdiah. Ia menyayangkan dugaan tindakan aparat yang membawa Leo dengan alasan hanya untuk dimintai keterangan, tetapi kemudian tidak mengembalikannya kepada keluarga.
Chairul mempertanyakan mengapa Leo tidak dikembalikan sebagaimana penjelasan awal yang diterima keluarga. Ia juga mempertanyakan langkah kepolisian dalam menelusuri peristiwa kebakaran di lapangan.
“Kami sesalkan juga oknum tentara ini mengapa meminjam anak ini nggak dikembalikan, namun langsung diserahkan ke Polres Ogan Komering Ilir? Lalu mengapa polisi tidak lebih dulu melihat ke lapangan?” katanya.
Sebagai wakil rakyat yang juga berasal dari kampung yang sama dengan keluarga Leo, Chairul menyatakan akan mengawal persoalan tersebut. Ia bahkan berencana menemui Pangdam II/Sriwijaya dan Kapolda Sumatera Selatan untuk meminta penjelasan mengenai rangkaian tindakan aparat.
Menurut Chairul, persoalan ini tidak cukup dilihat dari status Leo sebagai tersangka. Ada pertanyaan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas penjemputan, bagaimana kondisi kesehatan Leo diperhatikan, serta apa dasar hukum tindakan yang dilakukan terhadapnya.
“Persoalan ini sendiri bukan sekadar penetapan tersangka. Namun lebih dari itu, siapa yang bertanggung jawab atas penjemputannya, bagaimana kondisi kesehatannya diperhatikan, dan atas dasar apa dirinya kini harus menjalani proses hukum. Kita sebagai wakil rakyat akan telusuri ini. Kalau tidak bersalah segera keluarkan. Jangan sekali-kali menghukum orang tidak bersalah,” terangnya.
Ketua Lembaga Investigasi Nasional (LIN) Kabupaten Ogan Komering Ilir, Hamadi, turut menyoroti persoalan yang dialami keluarga Leo. Ia menilai dugaan pelanggaran prosedur penangkapan harus diperiksa secara serius.
Menurut Hamadi, keberatan keluarga mengenai identitas petugas, dasar membawa Leo, serta ketidaksesuaian keterangan mengenai penjemputan tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan.
Riwayat pelayanan kesehatan Leo juga perlu menjadi perhatian. Penyidik harus memastikan proses pemeriksaan berlangsung manusiawi, dengan memperhatikan kebutuhan medis yang bersangkutan.
“Penegakan hukum tidak boleh dijalankan dengan cara sewenang-wenang. Setiap tindakan aparat harus memiliki dasar hukum yang jelas. Kalau seseorang dibawa dengan alasan hanya dimintai keterangan selama dua jam, tetapi kemudian diketahui berada dalam tahanan, kronologi dan dasar hukumnya harus dijelaskan,” demikian rumusan pernyataan yang perlu dikonfirmasi langsung kepada Hamadi sebelum diterbitkan.
Hamadi juga menilai pengaduan ke Propam merupakan langkah yang dapat ditempuh keluarga untuk meminta pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik maupun prosedur.
Namun, menurut dia, penanganan perkara pembakaran lahan juga harus bertumpu pada pembuktian. Penyidik perlu menguji keterangan saksi, menelusuri asal api, memeriksa lokasi kebakaran, serta memastikan ada atau tidaknya hubungan antara Leo dan peristiwa tersebut.
“Proses penanganan perkara Leo tidak hanya bertumpu pada tuduhan. Penyidik harus menguji bukti, memeriksa saksi, menelusuri asal api, serta memastikan hubungan Leo dengan peristiwa kebakaran,” tandasnya.














