Reporter : Nasir
Banyuasin, Mattanews.co – Pemberitaan terkait Pemerintah Desa Biyuku Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), tentang penggantian Sekretaris Desa (Sekdes) tanpa Surat Peringatan (SP) sempat ramai di Kabupaten Banyuasin.
Ternyata Kepala Desa Biyuku Imron tidak berkomentar banyak, namun cenderung melanjutkannya ke jalur hukum.
Sebelumnya, pernyataan yang dimuat oleh mantan Sekdes Anton Susandi dalam sebuah media menyatakan, dirinya telah lama mengabdi menjadi perangkat desa Biyuku.
Namun telah digantikan posisinya oleh Sekdes yang baru, tanpa surat peringatan (SP). Serta dua bulan uang tunjangan tak kunjung diberikan.
“Pemberitaan dan isu yang dibangun di media sosial oleh mantan Sekdes Biyuku merupakan sebuah kekeliruan. Kurangnya komunikasi yang dibangun antara dirinya sebagai perangkat dan kepala desa, mengakibatkan polemik ditengah masyarakat luas terutama di Desa Biyuku,” kata Kades Imron, Selasa (28/1/2020).
Pemberitaan yang turut menyebar di media sosial (medsos) ini, membuat Kepala Desa tiga periode ini angkat bicara.
Dia pun tidak membenarkan isu yang disampaikan oleh mantan Sekdesnya, serta kekeliruan yang dilontarkan oleh mantan Sekdesnya tersebut.
“Anton Susandi telah memutuskan sendiri untuk mengundurkan diri sebagai Sekdes. Dengan menulis surat permohonan pada tanggal 22 Agustus 2019. Kemudian, dia meminta untuk mengisi jabatan baru yakni sebagai Kepala Dusun (Kadus) 1 Desa Biyuku,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan terkait insentif yang diterima mantan Sekdes secara tidak utuh, yang tidak diberikan oleh Pemdes Biyuku.
Dengan SOTK yang dikeluarkan Pemkab Banyuasin. Bahwa seluruh perangkat desa dalam wilayah Kabupaten Banyuasin, pemdes melantik kembali perangkat desa per tangal 1 November 2019.
“Anton Susandi dilantik kembali sembagi Kadus sesuai dengan permintaan,” ucapnya.
Menurutnya, secara tidak langsung insentif yang diterima oleh Sekdes lama dan yang baru, dibagi menjadi dua atau 50 : 50.
Mengingat, aturan dan SOTK-nya sudah ada dan jelas mengatur demikian.
“Permintaan sudah kita tunaikan tinggal lagi yang menjadi permasalahan eks mantan Sekdes itu, sebabnya apa dan apa yang di inginkan dituntut,” katanya.
Akibat pernyataan mantan Sekdes yang dimuat di media sosial tersebut, pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“Kita sudah mengantongi beberapa bukti yang kuat untuk dilanjutkan ke jalur hukum,” ujarnya.
Sementara itu Camat Suak Tapeh Sashadiman Ralibi mengatakan, baru mengetahui kejadian tersebut setelah isu yang berkembang di media sosial.
“Kita akan pangil keduanya, Pak Imron dan Kadus 1 untuk memperjelas permasalahan dan mencari jalan terbaik,” ujarnya.
Editor : Nefri