Reporter: Muhamad Siddik
SERGAI, Mattanews.co – Sering dijadikan lapak untuk transaksi dan konsumsi narkoba, rumah ARP alias Peyek (32) di Gang Becek Dusun IV, Desa Martebing, Dolok Masihul digerebek Tim Opsnal Reskrim Polsek Dolok Masihul, Kamis (6/2/2020) lalu.
Turut diamankan bersama Peyek, MIN Alias Isan (23) warga Dusun III Pondok Seberang, Desa Martebing, Dolok Masihul.
Dari penggerebekan, petugas menemukan barang bukti 5 buah plastik klip transparan diduga sabu berat 4,24 gram.
Saat diintrogasi bapak tiga anak itu mengaku mendapat barang haram tersebut dari Medan, dan sudah dua bulan menjalankan bisnis haram tersebut.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang saat dikonfirmasi melalui via selulernya, Sabtu (8/2/2020) mengatakan, barang haram tersebut didapatnya dari seseorang yang bernama Ijul warga Simpang Kantor Medan.
“Kemudian Tim Opsnal Reskrim Polsek Dolok Masihul bergerak menuju Medan untuk melakukan pengembangan, namun Ijul tidak berada di rumahnya dan ketika dihubungi handphonenya tidak aktif,” katanya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti 5 paket sabu sudah diamankan di Satuan Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum selanjutnya.
“Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1), dari Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor: APP














