Reporter: Muhamad Siddik
SERGAI, Mattnews.co – Sindikat narkotika jaringan Perbaungan Percut Sei Tuan berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai, tiga orang di Perbaungan dan satu orang di Percut Sei Tuan ditangkap, Senin (17/2/2020).
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sabu seberat 15,60 Gram.
Dari ke empat pelaku, satu diantaranya dihadiahi timah panas oleh polisi, yakni Sarjun (40) warga Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Sarjun ditembak dikarenakan melawan saat dilakukan penangkapan dengan mencoba merampas senjata Petugas.
Sedangkan tiga diantaranya merupakan pengedar di wilayah Perbaungan yakni, berawal dari penangkapan Deni Egi Trisnadi alias Egi (29) warga Emplasmen Kebun Adolina Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai dengan barang bukti 1 dompet kecil warna hitam corak bunga merah berisikan 1 helai plastik klip transparan sedang dan 1 helai plastik klip transparan kecil kristal diduga sabu dengan berat brutto 0,80 gram, 1 buah pipet sekop plastik, 20 helai plastik klip transparan kecil kosong, uang tunai Rp24 ribu ditangkap di Lingkungan III Kelurahan Batang Terap Kecamatan Perbaungan tepatnya di depan SMAN 1 Perbaungan.
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka Sukarman alias Karman (53) warga Lingkungan III Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, dengan barang bukti 1 helai plastik klip transparan sedang dan 4 helai plastik klip transaparan kecil diduga berisi sabu dengan berat 1,50 gram, 1 unit, 1 buah pipet sekop plastik, uang tunai Rp15 ribu ditangkap di rumah kost Angga Water III Kelurahan Batang Terap Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.
Selanjutnya dikembangkan terhadap tersangka June Tarigan alias Juned (26) warga Dusun V, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai dengan barang 1 buah dompet berisikan 1 helai plastik klip transparan sedang, 2 helai plastik klip transparan kecil diduga berisi sabu dengan berat brutto 2,00 gram dan 15 helai plastik klip transparan kecil kosong dan uang tunai Rp104 ribu ditangkap di Lingkungan Juani Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamtan Perbaungan.
Sedangkan dari tersangka Sarjun polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 plastik klip transparan sedang diduga berisi sabu dengan berat 11,30 gram, 1 unit HP, uang tunai Rp50 ribu.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang mengatakan, pengungkapan jaringan narkoba perbaungan-Percut Seituan berkat laporan dari masyarakat berawal dari penangkapan tersangka Egi dengan barang bukti 0,80 Gram sabu.
“Kita kembangkan ke tersangka Karman dengan barang bukti 1,50 gram, tersangka Juned kita tangkap di Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang 3 Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai barang bukti sabu dengan berat 2.00 gram,” katanya, Selasa (18/2/2020).
Masih dikatakan Kapolres, dari keterangan ketiga pelaku mata rantai penjualan narkoba mengarah ke tersangka Sarjun yang merupakan Bandar beralamat di Percut Sei Tuan. Dilakukan pengembangan ke Percut Sei Tuan dan dilakukan Under Cover Buy, berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti Sabu 11,30 Gram.
“Masyarakat sekitar rumah tersangka Sarjun berusaha menghalang-halangi penangkapan tersebut, dan Karna mencoba melawan saat dilakukan penangkapan serta mencoba merebut Senjata Api petugas terhadap Sarjun kita lakukan tindakan tegas dan terukur,” jelasnya.
Akibat perbuatanya, kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk proses hukum selanjutnya.
“Para Pelaku Kita kenakan Pasal 114 (1) Sub Psl 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Ancaman Hukuman penjara paling paling lama 20 tahun,” tutupnya.
Editor: APP














