Reporter : Nopri
PARIT TIGA, Mattanews.co – Unit Reskrim Polsek Jebus berhasil membekuk HEN (41) warga Dusun Jampan, Desa Kelabat, Kecamatan Parit Tiga Bangka Barat, Bangka Belitung (Babel).
HEN ditangkap karena terbukti memiliki 7 paket butiran kristal yang diduga narkoba jenis sabu, pada hari Selasa (18/2/2020)
Penangkapan tersangka berdasarkan informasi yang diterima unit Reskrim Polsek Jebus, tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Pala, Desa Teluk Limau, Kecamatan Parit Tiga.
Unit Reskrim Polsek Jebus yang Dipimpin Bripka Maresta langsung melakukan penyelidikan.
Didapatlah informasi bahwa tersangka sedang berada dipinggir pantai Dusun Pala yaitu HEN.
Polisi langsung meringkus tersangka, yang tak menduga bahwa aktivitasnya telah diketahui oleh pihak berwajib.
Kapolres Bangka Barat AKBP M. Andenan mengatakan, dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, polisi berhasil mendapati barang bukti.
“Yaitu 1 unit timbangan, uang Rp500.000, 1 paket plastik transparan yang diduga narkoba berjenis sabu. Lalu, 1 kotak rokok berisi 3 buah sedotan hijau yang berisi butiran kristal, yang diduga sabu serta 2 sedotan warna putih yang juga diduga berisi sabu,” ucapnya, Rabu (19/2/2020).
Menurutnya, pihaknta akan menindak tegas para pelaku tindak pidana narkotika di Bangka Barat ini.
Kapolres Bangk Barat berharap, peran aktif masyarakat untuk membantu polisi dalam memberantas peredaran narkoba Di wilayah Bangka Barat.
Editor : Nefri














