HUKUM & KRIMINAL

2 Minggu Diintai, Gerandong Ditangkap Polisi

×

2 Minggu Diintai, Gerandong Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Reporter: Muhammad Siddik

SERGAI, Mattanews.co – Arianto Sipayung alias Gerandong (20), berhasil ditangkap di teras rumah warga yang tidak jauh dari rumahnya, Selasa (25/2/2020).

Pelaku yang diketahui warga Dusun I Desa Kuala Bali Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai ini berhasil ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Dolok masihul setelah melakukan penyelidikan selama 2 minggu.

Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2 lembar plastik klip transparan berukuran kecil berisi sabu seberat 1,6 Gram, uang tunai Rp2.000, 1 buah jarum peniti dan 1 buah pipet yang runcing pada salah satu ujungnya.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang mengatakan, saat hendak ditangkap petugas melihat pelaku membuang bungkusan plastik yang diduga sabu di teras rumah warga.

“Sehingga petugas memerintahkan pelaku untuk mengambil barang tersebut, pelaku lalu mengakui bahwa barang itu adalah miliknya,” kata Kapolres, kemarin

Hasil interogasi pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang inisial MR warga Serbajadi, Kabupaten Sergai. Selanjutnya tim melakukan pengembangan namun pelaku tidak berada di rumah

“Saat ini tersangka berikut barang bukti narkotika jenis sabu sudah diamankan di limpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut dan Pelaku Kita kenakan Pasal 114 (1) Sub Psl 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling Lama 20 Tahun,” pungkasnya.

Editor: APP