BERITA TERKINI

Modus Kawal Kendaraan, Polisi Amankan Pelaku Pungli di Prabumulih

×

Modus Kawal Kendaraan, Polisi Amankan Pelaku Pungli di Prabumulih

Sebarkan artikel ini

Reporter : Oldi

PRABUMULIH, Mattanews.co Tim gabungan dari Sat Intelkam dan Sat Reskrim Polres Prabumulih berkoordinasi dengan petugas Dinas Perhubungan Prabumulih, dalam melakukan penertiban terhadap mobil angkutan bertonase besar.

Sopir kendaraan tersebut masih saja membandel melintasi kawasan jalan Jenderal Sudirman Kota Prabumulih, pada Kamis (12/3/2020) dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB.

Petugas gabungan tersebut memberikan penindakan tegas terhadap puluhan mobil angkutan jenis truk fuso dan tronton bertonase tinggi, dengan penilangan.

Karena melakukan pelanggaran peraturan walikota (perwako) nomor 61 tahun 2019 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dalam wilayah kota prabumulih.

Polisi juga berhasil mengamankan satu orang pria berinisal JN (39) warga Karang Raja Prabumulih, yang diduga sebagai pelaku pungli.

JN menggunakan modus pengawalan terhadap mobil-mobil angkutan, yang selama ini masih berani melintasi kawasan jalan protokol tersebut.

Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman menerangkan, JN akan dijerat pasal 504 KUHPidana, tentang mengemis di muka umum dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara.

“Kita dari Polres Prabumulih mem-backup Dishub Prabumulih, untuk melakukan penertiban terhadap mobil angkutan jalan yang masih melintasi jalan sudirman. Dan dari hasil penertiban ini kami juga mengamankan satu orang pelaku pungli dengan modus pengawalan mobil angkutan,” ungkapnya, Jumat (13/3/2020).

Dari tangan pelaku JN, polisi juga menyita barang buktinya berupa uang pungli sebesar Rp180.000.

“Dari keterangan pelaku, tarif pengawalan untuk satu unit kendaraan yang melintas jalan sudirman itu sebesar Rp60.000,” ucapnya.

Editor : Nefri