Cegah Pukat Trawl, Polres Sergai Rakor Kemaritiman

Reporter: Muhammad Siddik

SERGAI, Mattanews.co – Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, tidak setuju dengan penggunaan pukat trawal.

Menurutnya, setiap kapal bermotor ada undang -undang dan harus ada izin pelayaran dari Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP).

Hal ini disampaikan Robin saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Polres Serdang Bedagai dengan instansi terkait Kemaritiman Dalam Penindakan Terhadap Kegiatan Pukat Trawl Perairan Laut di Serdang Bedagai, Kamis (12/3/2020), di Aula Patriatama Polres setempat.

“Permasalanan Nelayan Tradisional
dan modern akan berkembang, perlu penanganan secara sinergi tidak bisa ditangani polisi saja. Karena permasalahan dilakukan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan provinsi, jadi semua pihak perlu bersama mengawasi Nelayan Pukat Trawl,” katanya.

Dinas Kelautan dan Perikanan
Provinsi Sumut, diwakili Togar Parlindungan mengatakan, sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pengelolahan Wilayah Laut hingga 12 Mil adalah pengawasan oleh dinas provinsi.

Bagikan :

Pos terkait