HUKUM & KRIMINAL

Polres Samosir Tangkap Pelaku Judi Tembak Ikan

×

Polres Samosir Tangkap Pelaku Judi Tembak Ikan

Sebarkan artikel ini

Reporter: Muhamad Siddik

SAMOSIR, Mattanews.co – Dalam sehari, Satuan Reskrim Polres Samosir menangkap para pelaku perjudian Jackpot atau yang sering disebut warga lokal judi tembak ikan di lokasi berbeda, Jumat (20/3/2020).

Kapolres Samosir AKBP. Muhammad Saleh, Sabtu (21/3/2020) mengatakan, penangkapan pertama dilakukan di warung milik Nai Parman Manik di Jalan Huta Malau Desa Ronggurnihuta Kecamatan Ronggurnihuta Kabupaten Samosir sekira pukul 18.20 WIB.

“Kemudian sekira pukul 18.20 WIB di warung milik Nai Parman Manik ada tiga orang laki laki-diduga sedang berjudi tembak ikan. Kita  mengamankan para tersangka dan mesin judi jenis tembak ikan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Adapun ketiga pelaku yang diamankan adalah SS (44),LS (47), dan AS (40). Dari para pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin judi tembak ikan, dua lembar uang senilai Rp5.000 dan tiga unit mesin Jackpot.

Kemudian, Satreskrim Polres Samosir menuju warung di jalan raya Simanindo di Desa Siopat Sosor Parbaba Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.

Setelah dilakukan pengintaian, sekira pukul 20.30 WIB di warung tersebut ada beberapa laki-laki sedang melakukan perjudian tembak ikan ikan. Namun melihat kehadiran personil Reskrim para pelaku langsung berlarian meninggalkan mesin judi tembak ikan ikan tersebut.

“Namun demikian personil Sat Reskrim berhasil mengamankan seorang laki laki yang diduga sebagai penjaga mesin judi tembak ikan tersebut berinisial MCT yang beralamat di Jakarta,” terang kapolres.

Selanjutnya, polisi langsung membawa MCT beserta mesin judi tembak ikan ke Sat Reskrim Polres Samosir untuk dilakukan pemeriksaan.

“Selain itu polisi juga mengamankan sebuah Chip mesin judi tembak ikan dan uang sebanyak Rp.120.000, dari hasil penjualan Chip mesin judi tembak ikan,” pungkasnya.

Editor: APP