HUKUM & KRIMINAL

Penyebar Hoaks Tutupnya Pasar Mentok Akibat Covid-19 Diciduk Polisi

×

Penyebar Hoaks Tutupnya Pasar Mentok Akibat Covid-19 Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

Reporter : Nopri

BANGKA BELITUNG, Mattanews.co Jajaran Reskrim Polres Bangka Barat, berhasil mengamankan pelaku penyebar berita hoaks soal Corona Covid-19.

KI (27) warga Kampung Kemang Masem, Kecamatan Mentok, menyebarkan informasi akan tutupnya Pasar Mentok selama tiga hari.

Akibat postingan pelaku tersebut, telah menimbulkan keresahan serta kehebohan pada masyarakat kota Mentok.

Pelaku diamankan petugas Polres Bangka Barat, pada hari Selasa, (24/03/2020) di tempat kerjanya.

Menurut pelaku, dirinya memposting berita tersebut hanya sebagai bahan candaan bagi rekan-rekannya.

“Cuma buat candaan buat teman-teman Facebook, saya posting di akun Facebook saya atas nama Apong Kisantribowo. Saya tidak menyangka akan menimbulkan keresahan,” ujar pelaku, Kamis (26/3/2020).

Kapolres Bangka Barat AKBP M. Adenan dalam konfrensi pers mengatakan, pelaku diamankan karena telah membuat postingan yang tidak benar, yang telah menimbulkan keresahan pada masyakarat.

“Pelaku akan kita jerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU no 1 tahun 1946 tentang penyiaran berita dan pemberitahuan berita bohong di masyarakat atau hoaks, dengan ancaman penjara 10 tahun,” ucapnya.

Kapolres meminta kepada masyarakat, agar menyaring terlebih dahulu informasi yang beredar di media sosial.

Serta tidak sembarangan menyebarkan berita yang bisa menimbulkan keresahan pada masyarakat.

“Bijaklah dalam bermedia sosial (medsos), saring dan cek dulu kebenaran informasi yang beredar. Juga jangan sembarangan memposting sesuatu yang bisa menimbulkan keresahan, sehingga mengakibatkan keresahan pada masyarakat, apalagi jika berita tersebut tidak benar,” katanya.

Editor : Nefri