Reporter : Poppy Setiawan
JAKARTA,Mattanews.co– Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disesae (Covid-19).
Sejumlah daerah telah mengajukan diri untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Kementerian Kesehatan.
Juru bicara Pemerintah Untuk Penangan Covid-19 Achmad Yurianto mengurai bahwa dari pengajuan itu, ada yang diterima dan ada yang tidak. Salah satu yang diterima adalah Jawa Barat untuk wilayah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kota Depok.
Namun demikian, dia mengurai ada pengajuan dari Papua, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan Tengah yang ditolak. “Ada yang mengajukan tapi dipertimbangkan untuk tidak disetujui yaitu Rote Ndao, Mimika, Fakfak, Sorong, Palangka Raya karena tidak memenuhi syarat,” ujar Yurianto dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (12/4/2020).
Adapun syarat wilayah yang harus dipenuhi masing-masing daerah dalam pengajuan PSBB adalah jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat, data penyebaran secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah, serta kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
“Yang tidak terpenuhi ada di sana, jadi dipertimbangkan untuk tidak disetujui,” tandasnya.
Editor : Poppy Setiawan















