Reporter : Muhamad Siddik
SERGAI, Mattanews.co – Sat Reskrim Polres Sergai berhasil mengamankan seorang suami yang akan melakukan percobaan pembakaran terhadap istrinya sendiri dimana hubungan suami istri ini sudah lama tidak harmonis dan sudah lama pisah ranjang.
Pelaku yang diamankan SP (42) warga Dusun V Desa Sei Rejo, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdang Bedagai saat Team khusus Anti Bandit (Tekab) melaksanakan patroli di wilayah hukum Polres Sergai.
Atas kejadian tersebut, korban yang tak lain istrinya sendiri inisial NI (40) membuat laporan resmi di Polres Sergai dalam kasus KDRT.
Keterangan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Pandu Winata kepada awak media, Senin (13/4/2020).
Menurutnya, kronologis kejadian berawal saat sang istri inisial NI ada niat untuk mengugat cerai, karena diketahui sang suami bahwa istrinya sudah mempunyai calon suami baru dan berencana mau menikah.
“Karena masih ada rasa sayang kepada istrinya dan merasa cemburu, pellaku datang ke rumah istrinya dan melihat calon suami dari korban NI berada di rumah tersebut, pelaku SP terbakar emosi langsung keluar dan membeli bensin yang sudah dimasukkan ke dalam botol air mineral,” katanya.
Lanjutnya, selang beberapa menit pelaku SP datang kembali langsung menyiramkan bensin ketubuh istrinya NI dan calon suami inisial AS namun dikarenakan AS melakukan perlawanan kepada pelaku, korban langsung kabur dan meminta pertolongan warga.
“Saat bersamaan Tekab Sat Reskrim Polres Sergai melaksanakan kring serse dan mendapat laporan dari kepala dusun, sehingga tim langsung menangkap pelaku,” ujarnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal (25/3/2020) lalu sekitar pukul 21:30WIB. Tepatnya di rumah korban NI di Dusun V, Desa Sei Rejo, Kecamatan Seirampah, Sergai. Atas kejadian tersebut badan korban NI mengalami melepuh di sekujur badan akibat tersiram bensin.
“Atas perbuatanya, pelaku di jerat pasal 187 jo pasal 53 KUHPidana dan pasal 44 ayat (1) dari UU RI No. 23 tahun 2004 tentang KDRT ancaman hukuman 12 tahun penjara,” jelasnya.
Terkait perkara ini, AKP Pandu menghimbau agar permasalahan rumah tangga dapat diselesaikan secara baik-baik bagi pihak suami maupun isteri. “Dalam berumah tangga pasti ada permasalahan maupun problem, hendaknya dapat diselesaikan secara baik-baik,sehingga tidak masuk ke ranah hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, pelaku SP kepada awak media mengaku menyesal atas perbuatannya yang mencoba membakar istrinya karena tersulut emosi melihat istrinya tengah bersama calon suaminya AS.
“Padahal, SP telah merestui keduanya karena rumah tangga SP bersama istrinya NI tidak lagi bisa dipertahankan,” tuturnya.
Editor: APP














