Reporter : Muhamad Siddik
SERGAI, Mattanews.co – Aspen Silalahi alias Lalahi (36) warga Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai ditangkap polisi karena nyambi jadi juru tulis judi KIM.
Pria yang kesehariannya bekerja sebagai tukang ojek pangkalan ini ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Sat Res Polres Sergai di Dusun IV, Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, Senin (27/4/2020).
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 buah notes yang berisikan angka-angka tebakan, 2 lembar kertas bertuliskan angka tebakan, uang tunai Rp100 ribu serta 1 buah pulpen.
Kepada petugas tersangka berkilah baru satu minggu melakoni profesi sebagai juru tulis judi KIM dan mendapat omset ratusan ribu rupiah dengan upah 20 persen, yang disetorkan kepada seorang Marga Sinaga warga Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Sergai.
“Kurang lebih baru satu minggu aku jual kim Pak, untuk tambahan kebutuhan ekonomi karena sewa ojek sudah berkurang,” katanya.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di kantor Sat Reskrim Polres Sergai, tersangka dikenakan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” katanya.
Editor: APP














