Reporter : Zulfi
ACEH, Mattanews.co – Unit reskrim Polsek Langsa Barat Polres Langsa Aceh, mrngamankan seorang oknum polisi berangkat Brigadir yang bertugas di Polres Aceh Timur yaitu MHP (32).
Oknum polisi tersebut ditangkap, atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.
Selain MHP, polisi juga mengamankan dua orang temannya yang merupakan warga sipil.
Keduanya yakni, RS (41) warga Gampong Baro Kecamatan Langsa Lama, dan MI (31) warga Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa.
“Ketiganya ditangkap di sebuah rumah di Gampong Gampong Baro Kecamatan Langsa Lama pada Minggu (10/5/2020) malam,” ungkap Kapolres Langsa melalui Kasat Narkoba Iptu Wijaya Yudi Stira Putra, Selasa (12/5/2020).
Salah satu pelaku, kata Yudi, adalah oknum polisi aktif yang bertugas di Polres Aceh Timur.
Pada saat penangkapan mereka, polisi awalnya sedang melakukan pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang terjadi di wilayah Hukum Polsek Langsa Barat beberapa waktu lalu.
Kepada petugas, mereka mengaku Sabu yang mereka konsumsi itu didapat dengan membeli dari seorang pria berinisial M (DPO).
Sekitar pukul 20.30 WIB, ketiga orang tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Langsa oleh anggota Polsek Langsa Barat.
“Sebelum dilakukan pemeriksaan, tiga orang tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh staf Urkes Polres Langsa di ruangan Sat Resnarkoba,” katanya.
Hasil pemeriksaan menunjukan suhu tubuh mereka normal. Sementara untuk MHP, dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengandung methamfetamine atau positif sabu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka berikut barang bukti sabu seberat 0,15 gram saat ini telah diamankan di Polres Langsa guna proses hukum lebih lanjut.
Editor : Nefri














