Mojok di Lapangan Volly, Pasangan ABG Digrebek Warga

Reporter: Muhamad Siddik

SERGAI, Mattanews.co – Seorang pemuda inisial RRLB (20) warga Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai akhirnya berujung ke polisi. pasalnya RRLB telah melakukan pencabulan anak di bawah umur sebut saja Bunga (14) warga Kecamatan Bintang Bayu.

Dimana pelaku RRLB dan korban Bunga ditangkap warga tepatnya di lapangan Volly SMP II Teladan, Dusun II Desa Bintang Bayu, Kecamatan Kotarih, Sergai pada Senin (11/5/2020) sekira pukul 01:00 WIB.

Alhasil saat diinterogasi masyarakat, pelaku mengakui sudah mencabuli korban dengan memegang payudara dan alat kelamin korban. Sehingga pelaku memanggil orang tuanya agar dilakukan musyawarah, namun orang tua korban tidak terima akhirnya berujung ke Polisi.

Tersangka RRLB dilaporkan oleh ibu korban SW Br Simbiring (46), warga Kecamatan Kotarih sesuai nomor LP/158/V/2020/SU/RES Sergai.

Dimana RRLB dengan Bunga berkenalan di media sosial sejak 2019 dan selalu chating-chatingan. Pada Sabtu (9/5/3020) sekira pukul 16:00 WIB, pelaku chating akun facebook korban untuk mengajak bertemu dan janjian di sebuah SMP Swasta.

Pada hari itu juga, pelaku dengan korban bertemu sekitar pukul 21:00WIB di pinggir jalan, tepatnya di lapangan volly dan akhirnya korban langsung diajak pelaku untuk jalan jalan.

Setelah pelaku dan korban jalan-jalan, pelaku mengajak korban duduk di lapangan volly dengan lampu remang-remang. Pelaku langsung memeluk, mencium bibir dan meraba payudara korban hingga kelamin pelaku berdiri dan tangan pelaku masuk ke dalam vagina korban sampai akhirnya ditangkap oleh warga sekitar.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim, AKP Pandu Winata dalam keteragan kepada awak media, Selasa (12/5/2020) membenarkan penangkapan tersangka kasus pencabulan.

“Tersangka RRLB ditangkap atas laporan ibu korban. Tersangka saat diamankan warga mengakui sudah melakukan pencabulan terhadap Bunga,” katanya.

Pilihan Pembaca :  Edarkan Sabu, Warga Desa Sungai Lebung Pemulutan OI Ditangkap Polisi

Hasil interogasi tersangka mengakui sudah melakukan perbuatan cabul terhadap korban 1 kali, tepatnya dilapangan volly Dusun II, Desa Bintang Bayu, Kecamatan Kotarih, Sergai.

“Saat ini tersangka sudah kita amakan di Mapolres Sergai guna proses hukum yang berlaku. Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 dari UU RI No.17 tahun 2018 tentang Perubahan kedua Perpu No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 tahub 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukunan 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor: APP

Pos terkait