HUKUM & KRIMINAL

Tipu Janjikan Pekerjaan, Pria ini Ditangkap

×

Tipu Janjikan Pekerjaan, Pria ini Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Reporter : Ari

MUARA ENIM, Mattanews.co – Mempunyai pekerjaan tetap dan hidup yang mapan adalah impian setiap manusia, apalagi di zaman sekarang mencari pekerjaan di perusahaan sangatlah sulit, hal ini menyebabkan mafia tenaga kerja mencari kesempatan dalam kondisi sekarang ini.

Terbukti dengan hasil ungkap kasus terhadap dua orang Iaki-Iaki yang dilakukan oleh Tim Bang Lucky Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul di Wilaya hukum Polsek Lawang Kidul.

Dengan LP/B 39Nl/2020/Sumsel/Res M. Enim/Sek Lw Kidul, tanggal 18 Juni 2020 tentang ” Penipuan ” sebagimana dimaksud dalam pasal 378 KUH Pidana.

Seprando Bin Syafiudin, tempat tanggal lahir Belanti (26) warga Desa Karang Raja Dusun IV, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

Seprando melaporkan Mei Dian Andesa Bin Wancik (36) warga Dusun IV Lorong Mawar, Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.

Kejadian berawal pada, Selasa (24/12/2019) sekira pukul 20.00 WIB di Talang Gabus dirumah Andes Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, saat itu korban memberikan uang senilai Rp. 5.000.000 kepada pelaku dengan jaminan bekerja disalah satu perusahaan yang ada di Kabupaten Muara Enim pada Bulan Januari 2020, namun hingga kini korban belum juga bekerja di tempat yang telah dijanjikan. Akibatnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang Kidul.

Pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2020 sekira pukul 15.00 WIB, berdasarkan hasil penyelidikan Tim Bang Lucky Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul dan Informasi bahwa pelaku ada di Muara Enim. Dengan cepat Tim Bang Lucky dari Polsek Lawang Kidul langsung mengamankan pelaku di kontrakan yang ada di Muara Enim.

Kapolres Muara Enim, AKBP Donny Eka Syaputra SH SIK MM melalui Kapolsek Lawang Kidul, AKP Azizir Alim SH MM membenarkan adanya kejadian tersebut, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Lawang Kidul.

“Berdasarkan pengembangan pelaku bergerak secara kelompok dan menyebar di beberapa tempat untuk mencari korban,” ujar Azizir saat dihubungi Mattanews.co, Jum’at (19/06/2020).

Dilanjutkan Azizir, berdasarkan hasil pengembangan dan laporan dari masyarakat yang sudah tertipu, tim Bang Lucky berhasil mengamankan salah satu pelaku lagi yang bernama Deny Yusrizal (31) warga Lingga Raya, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

“Dari tangan kedua tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti surat perjanjian dan tiga kwitansi,” tukasnya.

Editor : Anang