Reporter: Muhammad Siddik
SERGAI, Mattanews.co – Tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai berhasilkan menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong yang tak jauh dari rumah pelaku di Dusun 2 Kampung Dalam, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Jumat (19/6/2020) sekira pukul 21:00WIB.
Dari aksi itu SatRes Narkoba Polres Sergai mengamankan Sahrul (23) warga setempat berserta barang bukti 3 helai plastik klip transparan berukuran sedang yang berisikan butiran kristal sabu dengan berat 3,82 gram, 1 helai plastik klip yang berisikan ganja seberat 0,66 gram dan sepeda motor Honda Supra fit warna hitam BK 2733 ML.
Kasat Narkoba AKP Herison Manullang dalam keterangan kepada wartawan mengatakan, awalnya penangkapan tersangka menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi sabu, Selasa (23/6/2020)
Kemudian, tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan di seputaran lokasi tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh tersangka MH alias Dayat. Setiba di lokasi terlihat tersangka dengan menggunakan sepeda motor honda supra No. Pol. BK2733NL melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran.
Namun setiba dilokasi tepatnya di sebuah rumah kosong berlokasi Dusun 2 Kampung Dalam, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, tersangka MH alias Dayat sudah melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor milik tersangka, namun dilokasi petugas juga mengamankan tersangka Sahrul.
Hasil penggeledahan, tim menemukan barang bukti narkotika jenis sabu 3 helai plastik klip transparan berukuran sedang yang diduga berisikan butiran kristal sabu dengan berat 3,82 gram, 1 helai plastik klip yang diduga berisikan ganja seberat 0,66 gram,” kata AKP Herison Manullang.
Dari introgasi tersangka Sahrul mengaku, bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Alex dimana atas perintah MH alias Dayat untuk menjemput barang haram tersebut yang telah dipesan Dayat sebelumnya.
Bahkan pria penganguran tersebut mengaku sudah pernah menjalani hukuman selama 6 bulan di lapas Tebing Tinggi dalam kasus pencurian buah kelapa sawit milik perkebunan.
“Saya hanya di suruh MH alias Dayat untuk mengambil barang narkotika jenis sabu kepada Alex warga Seibamban. Bahkan baru pertama kali saya antarkan sabu milik dayat dan diberikan upah Rp50 ribu dan hisap sabu gratis,” ujar Sahrul.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat(1) subs pasal 112 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) UU. No. 35 tahun 2009 dan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas kasat.
Editor: APP