HUKUM & KRIMINAL

Gagalkan Transaksi Sabu, Tiga Pemuda Milih Masuk Bui

×

Gagalkan Transaksi Sabu, Tiga Pemuda Milih Masuk Bui

Sebarkan artikel ini

Reporter: Muhamad Siddik

SERGAI, Mattanews.co – 3 pemuda warga Desa Lubuk Rotan Kecamatan Perbaungan malah memilih masuk Sel, pasalnya ketiga pemuda itu berhasil ditangkap Tim Khusus Anti Penjahat (Tekap) Polsek Perbaungan, Rabu (24/6/2020).

Di lokasi di jalan lintas Medan-Tebing Tinggi, Lingkungan lll, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai persisnya di areal kuburan Cina polisi berhasil mengamankan ketiga pemuda yakni M. Fadly alias Fadly (22), M. Nurhuda (25) dan Muhammad Syahrizal alias Rizal (22).

Selain itu, turut disita barang bukti berupa, 1 plastik klip transparan ukuran sedang berisikan butiran kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat 2,5 gram, 1 lembar kertas timah rokok warna biru, 1 lembar plastik bungkus rokok warna putih, 1 unit HP, 1 buah mancis warna biru, 1 buah jam tangan merek G-Forz warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol BK 5533 XAY.

Kapolsek Perbaungan, AKP Jhonson M Sitompul kepada wartawan mengungkapkan, bahwa penangkapan tersebut menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar narkoba yang sering melakukan transaksi di sebuah pekuburan Cina (TKP), kamis (25/6/2020).

“Mendapat informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan dan selama sepekan di dapat bahwa memang benar sering adanya transaksi di perkuburan Cina atau TKP. Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Perbaungan Iptu M.Tambunan, bersama team langsung menuju tempat yang dimaksud dan saat dilakukan penindakan di TKP ditemukan empat pria sedang duduk dan berdiri di TKP tersebut,” ujar kapolsek.

Setelah itu, sambungnya, Tekab langsung melakukan penangkapan dan saat dilakukan penindakan ditemukan barang bukti di duga narkotika jenis sabu di bungkus kertas foil rokok dan di bungkus plastik dari tersangka Syharizal.

“Akan tetapi, pada saat dilakukan penangkapan satu rekan tersangka berhasil melarikan diri setelah terjadi kejar kejaran di perkuburan Cina. Sedangkan tiga rekannya berhasil dibekuk, dari pengakuan ketiganya diketahui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari teman pelaku Syahrizal yang bernama Zima yang baru di kenal di Desa Pasar Bengkel, Kecamatan Perbaungan,” bebernya.

Kemudian dilakukan pengembangan terhadap pelaku di tempat biasa transaksi, namun tidak ditemukan, sempat menunggu beberapa jam namun pelaku tidak juga muncul akhirnya team kembali dan memboyong ketiganya ke komando Mapolsek Perbaungan

“Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut dan para Tersangka dikenakan pasal 114 ayat(1) subs pasal 112 ayat (1) UU. No. 35 tahun 2009 dan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor: APP