HUKUM & KRIMINAL

Palembang Masuk Zona Orange, Masyarakat Diimbau Tidak Lakukan Aktifitas Keramaian Diluar

×

Palembang Masuk Zona Orange, Masyarakat Diimbau Tidak Lakukan Aktifitas Keramaian Diluar

Sebarkan artikel ini

Reporter : Selfy

PALEMBANG, Mattanews.co – Masyarakat kota Palembang diimbau untuk tidak melakukan keramaian si areal diluar, termasuk juga mengelar unjuk rasa atau yang lainnya, dalam rangka menindaklanjuti instruksi presiden terkait status zona orange di Kota Palembang selama pandemi ini. Hal ini diungkapkan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, ketika diwawancarai wartawan online media ini, Jumat (26/06/2020)

“Kota Palembang memang sedang memasuki New Normal, namun covid 19 Kota Palembang sudah masuk dalam zona orange. Situasi ini menuntut kita untuk tidak melakukan aktifitas yang mengundang keramaian di luar ruangan,” beber wakil ketua Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Kota Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji,

Mengenai aksi keramaian atau unjuk rasa, Anom mengingatkan dan menghimbau agar tidak dilakukan pada masa pandemi seperti sekarang ini. Pihaknya juga tidak akan mengeluarkan rekomendasi terkait rencana aksi unjuk rasa tersebut, sebagai langkah ini diambil sebagai upaya untuk memutus mata rantai dari penyebaran Covid 19.

“Kami mengimbau warga untuk tidak mengelar demo ataupun keramaian di luar di masa pandemi ini,” terangnya.

Sedangkan yang menjadi dasar dari hal ini yakni, UU No. 09 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, UU No. 24 tahun 2007 tentang Penangulangan Bencana. UU No 06 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, Keppres No. 09 tahun 2020 tentang perubahan atas Keppres No 7 tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan Corona Virus Disease 19 (Covid-19), Keppres No. 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 19 (Covid-19), Keppres No 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional serta Surat Edaran (SE) Walikota Palembang No.38/SE/DINKES/2020 tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan menuju masyarakat yang produktif dan aman Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di wilayah Kota Palembang. Dengan penerapan zona orange, maka dilakukan penegakan disiplin terkait protokol kesehatan di tempat keramaian khususnya di outdoor. Karena itu, semua aspek yang membuka pintu atau ruang penyebaran Covid 19 sedini mungkin dilakukan langkah-langkah antisipasi.

“Dari sisi efektifitas, saat ini tidak memungkinkan untuk dapat melakukan aksi unjuk rasa. Untuk itu, kita menginginkan agar semua pintu penyebaran Covid 1 ditutup,” terang Anom.

Perlu diingat, lanjut Anom, tokoh masyarakat, tokoh agama dan LSM ataupun elemen terkait untuk melakukan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam upaya meminimalisir potensi penyebaran Covid 19 yang dimulai dari kediaman masing-masing. Di samping itu juga, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga pola hidup bersih dan sehat serta secara rutin memeriksakan kondisi kesehatan ke dokter ataupun fasilitas kesehatan di wilayah masing-masing.

“Protokol kesehatan menjadi kunci dalam upaya meminimisir penyebaran atau penularan Covid 19. Oleh karena itu, aksi unjuk rasa yang pastinya akan diikuti banyak orang, sebisa mungkin untuk tidak dilaksanakan selama masa pandemi ini,” tandasnya.

Editor : Selfy