HUKUM & KRIMINAL

Simpan Sabu di Pipet Kaca, Oknum ASN Pemkab Diciduk Satreskrim Tulungagung

×

Simpan Sabu di Pipet Kaca, Oknum ASN Pemkab Diciduk Satreskrim Tulungagung

Sebarkan artikel ini

Reporter: Gunawan

TULUNGAGUNG, Mattanews.co – Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di ciduk Satuan Reskrim Narkoba (Satreskoba) Polres Tulungagung karena kedapatan tengah membawa narkotika.

Tersangka adalah, WP (37) warga Plosokandang, kecamatan Kedungwaru dan FD (37) warga Desa Mulyosari, Kecamatan Pagerwojo. Keduanya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tulungagung, mereka ditangkap pada hari, Kamis (16/7/2020) lalu.

Kasat Reskoba, Polres Tulungagung AKP Suwancono mengatakan, penangkapan dilakukan polisi kepada saudara WP, di Wilayah Kelurahan Tamanan, pada siang hari. Sebelum melakukan penangkapan polisi mendapati informasi akan ada transaksi narkoba.

“Mendengar informasi dari masyarakat akan ada transaksi di wilayah Tamanan, polisi langsung bertindak dan akhirnya meringkus tersangka,” jelas Suwanco, Minggu (19/7/2020).

Saat ditangkap polisi, pada tersangka ditemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,52 gram, yang disimpan dalam pipet kaca sekalian bong alat isap.

“Selanjutnya WP, digelandang ke polres Tulungagung untuk dilakukan pemeriksaan,” ucapnya.

Hasil pengembangan, tersangka mengaku barang haram tersebut didapat dari rekannya, FD.

Tidak mau kehilangan jejak karena kasus ini masih hangat, bergegas petugas melakukan pencarian dan jarak beberapa jam kemudian, FD, berhasil ditangkap di Desa Sombontoro kecamatan Boyolangu, sekitar pukul 21.00 WIB.

“Setelah berhasil ditangkap, Polisi melakukan penggeledahan di rumah FD, dan ditemukan barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 0,52 gram dan 0,2 gram. Disitu juga menemukan alat isap sabu-sabu,” bebernya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut sekarang diamankan ke polres Tulungagung untuk mendapatkan ganjaran yang setimpal. Dan akan dijerat pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik, dengan ancaman paling ringan 4 tahun, paling lama 12 tahun dan ancaman denda 800 juta, maksimum 8 Miliar rupiah.

Editor: Fly