HUKUM & KRIMINAL

Akibat Barang Haram, Ayah Dua Anak Asal MSU Ini Diringkus Polisi

×

Akibat Barang Haram, Ayah Dua Anak Asal MSU Ini Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Reporter : Dewan Richardi

BATANGHARI, Mattanews.co – Satres Narkoba Polres Batanghari berhasil amankan Rahmat Niko Putra (31) warga RT.07 Kelurahan Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari.

Pasalnya, dirinya nekat menjual narkotika jenis sabu-sabu di wilayah tersebut. AKBP Dwi Mulyanto saat konferensi pers mengatakan, penangkapan tersangka tersebut berdasarkan informasi yang diterima dari warga sekitar, bahwa di tempat tersangka sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

“Tersangka kita amankan pada Rabu (15/07/2020) sekira pukul 21.15 wib di rumah milik tersangka,” kata Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto, Jum’at (24/7/2020).

Dijelaskan Dwi, setelah mengamankan tersangka, anggota langsung melakukan penggeledahan di kediaman tersangka dan berhasil menemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3,4 gram dan satu butir pil Extacy serta alat bukti lain.

“Kita juga menemukan puluhan plastik klip serta timbangan digital. Akibat perbuatannya, tersangka akan kita kenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 Tahun,” pungkasnya.

Editor : Fly