BERITA TERKINI

KRASS Sambangi Ombudsman Guna Cabut Kebijakan Bupati OKI

×

KRASS Sambangi Ombudsman Guna Cabut Kebijakan Bupati OKI

Sebarkan artikel ini

Reporter : Adi

PALEMBANG, Mattanews.co – Akibat kebijakan Bupati OKI mengeluarkan Izin kepada PT BHP yang menggarap lahan gambut. Maka Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan (KRASS), mendatangi kantor Ombudsman Sumsel guna mengkaji izin tersebut yang diduga merupakan mall administrasi kebijakan pejabat daerah.

“Kita mendatangi kantor Ombudsman guna memgunggat agar kebijakan Bupati OKI ini dapat dicabut. Sebab puluhan ribu nasib para petani berkorban akibat kebijakan ini,” kata Sekjen KRASS Dedek caniango saat ditanyai usai menyampaikan laporan kepada Ombudsman Sumsel, Selasa (4/8/2020).

Ia mengatakan, lahan yang luas 10ribu hektar ini sungguh sangat berdampak pada masyarakat. Banyak ekosistem alam yang rusak, masyarakat tidak bisa mencari ikan dan kayu gelam lagi akibat lahan yang rusak ini.

Kemudian pada saat musim kemarau berdampak akan terjadi kebakaran hutan. Tentu saja jika kebakaran hutan terjadi di wilayah yang sangat luas ini. Bahaya asap dan kerugian akibat kebakaran hutan sudah tidak dapat dihindarkan lagi.

“Laporan kami sudah ditindaklanjuti oleh pihak ombudsman. Mereka dengan cepat akan melakukan rapat pleno, secepatnya dari hasil rapat tersebut akan dikabarkan kepada pelapor,” jelas Dedek.

Pihaknya akan melakukan aksi. Dimana pada aksi kali ini pihaknya beserta petani akan mengapung kantor Bupati. Akan ada lima desa yang akan turun pada aksi kali ini.

Diperkirakan ada seribu lebih petani akan turun kejalan dan mengepung kantor Bupati untuk meminta pertanggungjawabannya terhadap izin yang dikeluarkannya tersebut.

“Tanggal 6 Agustus nanti kami akan mengepung kantor Bupati,” ucapnya.

Editor : Chitet