Example 728x250
HUKUM & KRIMINAL

Ditresnarkoba Polda Sumsel Ungkap Enam Kilogram Sabu

×

Ditresnarkoba Polda Sumsel Ungkap Enam Kilogram Sabu

Sebarkan artikel ini

Reporter : Reza Fajri

PALEMBANG, Mattanews.co – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel, berhasil mengungkap narkotika jenis sabu seberat enam kilogram, beserta empat orang pemilik sabu tersebut. Diketahui, dua pasangan suami istri (Pasutri) yakni Asman Syamsudin (38) beserta istrinya Ita Astuti (35) dan Alex alias Wasin (30) beserta Yuliani (30) terancam hukuman mati, Minggu (13/9/2020) kemarin.

Berdasarkan informasi yang didapat, petugas melakukan penyelidikan dilapangan dengan melakukan monitoring di daerah perbatasan Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba. Dari hasil pengungkapan jaringan tersebut, berawal dari masuknya laporan masyarakat terkait ada pemasok narkotika jenis sabu dalam jumlah besar yang akan masuk ke wilayah Sumsel.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Haryono mengatakan, awalnya pihaknya mencurigai satu unit mobil mewah jenis Toyota Fortuner warna putih yang melintas di kawasan Bayung Lincir, yang dikemudikan oleh pelaku Asman Syamsudin (38) dan istrinya Ita Astuti (35) sehingga petugas langsung menghentikan mobil tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.

“Saat pintu belakang sebelah kanan dibuka, petugas mendapati enam bungkus teh Cina yang berisi sabu yang diselipkan didalam dasboard panel pintu mobil sehingga keduanya langsung ditangkap. Pasutri ini yang menerima barang di Palembang, setelah itu baru diedarkan lagi ke beberapa wilayah Sumsel,” ujar Heri Istu Saat prees release di depan Gedung Promoter Polda Sumsel, Selasa (15/9/2020).

Dikatakan Heri, bahwa Asman dan Ita sengaja menggunakan mobil mewah dengan menambah lampu variasi layaknya patwal agar terhindar dari pemeriksaan polisi, saat akan masuk ke wilayah Sumsel petugas mendapatkan laporan jika mobil itu telah membawa sabu dalam jumlah banyak.

“Kami sangat terbantu dengan adanya laporan dari masyarakat yang melaporkan seperti ini, sehingga kita bisa menggagalkan peredaran tersebut. Karena sabu yang diselundupkan ini memiliki kualitas terbaik. Hal itu terlihat dari cap warna biru bertuliskan “very good” yang ada di kemasan narkoba,” jelasnya.

Heri menjabarkan, pihaknya akan membawa sampel sabu tersebut ke Laboratorium Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Melihat dari kemasannya narkoba ini sangat bagus, petuga akan selidiki lagi dengan melakukan pemeriksaan di laboratorium,” tutupnya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dikenakan Pasal 112 KUHP dan 114 KUPH Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Editor : Selfy