HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Janda Muda di Lahat Ditangkap Polres Lahat

×

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Janda Muda di Lahat Ditangkap Polres Lahat

Sebarkan artikel ini

Reporter : Agustoni

LAHAT, Mattanews.co – Kepolisian Resor Lahat berhasil mengungkap kasus penemuan mayat perempuan di aliran Sungai Desa Padang Karet, Kota Pagaralam. Perempuan tersebut merupakan warga Desa Pajar Bulan, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat.

Proses penyelidikan yang dilakukan oleh aparat Polsek Pajar Bulan, yang dibantu oleh Satreskrim Polres Lahat, kematian korban insial AN (26) yang berstatus janda tersebut merupakan korban kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang diduga dilakukan oleh lima orang.

Hal ini berawal dari rasa kecurigaan aparat polisi yang melihat adanya ketidak wajaran pada korban di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), berdasarkan bukti dan keterangan yang ada,diduga korban kehabisan napas karena tak kuat digilir ke lima lelaki biadab yang kemudian di ketahui bernama Panhar, Mirza, Fitri, inisial B dan inisial PS.

Kronologis kejadian berawal dari korban yang depresi akibat perceraian dirinya dengan mantan suami. Korban yang masih menaruh perasaan cinta yang begitu besar pada mantan suami, selalu mendatangi kediaman lelaki yang dulu pernah satu rumah dalam membina rumah tangga bersamanya.

Tepatnya pada tanggal,14 Agustus 2020 lalu kembali korban mendatangi rumah mantan suami namun tak bisa menemukan mantan suami. Korban yang diduga dalam kondisi depresi berat ini bukannya pulang ke rumah malah terus mencari keberadaan mantan suami.

Lalu tepatnya pada tanggal (16/8]) korban sendiri yang sudah dua hari tak pulang dan diduga juga dalam kondisi kelaparan dan lemas dan ditemukan lima orang tersangka yang saat itu sedang mencari ikan.

Dari pengakuan para tersangka,korban sendiri awalnya dilihat pertama kali oleh tersangka Panhar yang saat itu korban dalam posisi setengah telanjang (tanpa baju), melihat kemolekan tubuh janda muda tersebut muncul niat jahat tersangka Panhar dan rekan tersangka lainnya.

Melihat kemolekan tubuh Korban lalu kelima tersangka ini langsung melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban secara bergantian. dalam aksi pemerkosaan tersebut korban mengalami penganiayaan berupa cekikan yang dilakukan tersangka Panhar.

Dalam press comfrence di hadapan para awak media di Mapolres Lahat Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Waka Polres Lahat Kompol Budi, Kasatreskrim AKP Kurniawi H. Barmawi SIK, Kapolsek Pajar Bulan AKP Kasmini Darda menjelaskan, ketiga tersangka yang berhasil diamankan bakal terjerat pasal pembunuhan dan pemerkosaan KUHP Pidana.

“Korban sendiri inisial NA (26) merupakan korban pembunuhan disertai pemerkosaan yang dilakukan lima tersangka yakni P, M, F, PS dan B. Tiga tersangka yang kita amankan adalah P, M dan F sementara untuk tersangka inisial PS dan B masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO,” ujar Kapolres Lahat.

Ia menambahkan, ketiga Tersangka ini dikenakan Pasal berlapis,yakni pembunuhan pasal 338 KUHP 15 tahun penjara dan pasal pemerkosaan 285 KUHP 12 tahun Penjara.

“Untuk ancaman hukuman terhadap tersangka sendiri dikenakan pasal berlapis yakni pembunuhan sesuai pasal 338 KUHP maksimal 15 tahun penjara dan pemerkosaan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutup Kapolres Lahat.

Editor : Chitet