HUKUM & KRIMINAL

Simpan Sabu, Warga Desa Anjir Serapat Barat Ditangkap Polisi

×

Simpan Sabu, Warga Desa Anjir Serapat Barat Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
MN ditangkap tim Polres Kapuas Kalimantan Tengah (Angga / Mattanews.co)Kuala
MN ditangkap tim Polres Kapuas Kalimantan Tengah (Angga / Mattanews.co)Kuala

Reporter : Angga 

KUALA KAPUAS, Mattanews.co – MN (32), warga,desa Anjir Serapat Barat Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah (Kaltim), diamankan Unit Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas Polda Kalimatan Tengah (Kalteng).

MN kedapatan membawa narkoba jenis sabu, pada hari Jumat (6/11/2020) siang, sekitar pukul 12.30 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas Iptu Subandi membenarkan penangkapan MN (32).

Dia menjelaskan kronologi penangkapan MN, berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan gerak-gerik pelaku.

Setelah mendapat laporan dari masyarakat, tim kepolisian langsung melakukan pengintaian ke pelaku.

Saat MN melintas di Jalan Trans Kalimantan Anjir Serapat KM 6,6 RT 04 Desa Anjir Mambulau Timur Kecamatan Kapuas Timur , Kabupaten Kapuas (Kalteng), polisi langsung menghentikan laju kendaraannya.

“Pelaku pun langsung digeledah di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Alhasil, petugas menemukan satu bungkus klip kecil yang diduga narkoba jenis sabu seberat 0,27 gram,” katanya, Sabtu (7/11/2020).

Lalu, ada barang bukti lainnya yaitu 1 unit kotak rokok, 1 unit pipet kaca, 1 lembar plastik klip kecil dan ponsel.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bersama barang bukti dibawa polisi ke Mapolres Kapuas, guna kepentingan penyidikan dan penyelidikan lebih mendalam lagi.

Dia juga mengimbau ke masyarakat Kapuas dan para generasi muda lainnya, untuk menghindari penggunaan narkoba.

“Alangkah eloknya sebagai generasi penerus bangsa, untuk mengisi kesibukannya dengan kegiatan yang positif saja. Sehingga kita terhindar dari pusaran narkoba,” ucapnya.

Editor : Belgium