* Enam Diantaranya Dilumpuhkan
Reporter : Selfy
PALEMBANG, Mattanews.co – Untuk menekan angka kejahatan di Kota Palembang, Satuan Reskrim Polrestabes Palembang tidak main-main. Dalam satu pekan terakhir, 12 bandit jalanan kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) yang cukup membuat gerah warga, berhasil ditangkap petugas ditempat terpisah. Dari 12 tersangka yang diamankan, enam diantaranya diberikan tindakan tegas terukur dan dua tersangka lain masih dibawah umur. Dengan sejumlah barang bukti, cukup mengantarkan para tersangka ke balik jeruji besi sel tahanan Polrestabes Palembang, Selasa (1/12/2020).
“Para tersangka ini merupakan tangkapan anggota kami selama sepekan terakhir. Dari 12 tersangka empat diantaranya merupakan residivis dan satu tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kini kami masih terus kembangkan kasusnya,” papar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat di dampingi Kanit Pidum, AKP Robert Perdamaian Sihombing dan Kanit Ranmor, Iptu Novel Kurniawan, saat press release.
Dari 12 tersangka petugas turut menyita
empat unit sepeda motor, pompa air, helm, kompor gas, sejumlah uang tunai dan beberapa unit handphone hasil kejahatan.
“Kini kita masih terus kembangkan kasusnya. Enam tersangka dilumpuhkan itu karena mencoba melarikan diri saat akan ditangkap. Dan mereka akan kita kenakan pasal 363 KUHP atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tukasnya.
Salah satu tersangka Ad mengaku mencuri handphone dengan modus berpura-pura pinjam.
“Saya pinjam lalu kami larikan pak. Saya bersama dengan HN. Rencananya hanphone Oppo A5S akan kami jual, uangnya untuk memperbaiki sepeda motor vespa,” terangnya.
Editor : Selfy














