HUKUM & KRIMINAL

Usai Cekoki Miras, 2 Pemuda di Blitar Rudapaksa Pelajar SMP

×

Usai Cekoki Miras, 2 Pemuda di Blitar Rudapaksa Pelajar SMP

Sebarkan artikel ini

Reporter : Robby

BLITAR, Mattanews.co – Rasa sedih teramat dalam, dialami oleh AN (13). Remaja asal Kabupaten Blitar Jawa Timur (Jatim) ini, menjadi korban rudapaksa dua orang pria, pada tanggal 17 November 2020 lalu.

Sebelum kasus pencabulan tersebut terjadi, korban yang merupakan warga Kecamatan Talun Kabupaten Blitar dicekoki miras hingga tak sadarkan diri.

FB (25) dan MJ (24) yang sukses membuat korban tak sadarkan diri, langsung memanfaatkan kondisi tak berdaya korban.

Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani menjelaskan, kejadian bermula saat FB berjanji mengajak jalan-jalan korban, yang tercatat sebagai pelajar kelas VIII SMP.

Namun, bukannya berjalan-jalan, FB justru membawa korban ke rumahnya lalu mengajaknya minum minuman keras (miras)

Diduga dicekoki miras dalam jumlah banyak, tubuh AN langsung lemas dan tak sadarkan diri.

“FB membawa tubuh korban ke dalam kamar rumahnya dan menanggalkan seluruh pakaian korban,” katanya, Selasa (15/12/2020).

Tersangka FB lalu keluar rumah dan mengajak temannya MJ, untuk masuk ke kamarnya.

Melihat korban tergeletak tanpa busana, MJ langsung merudapaksa korban.

Setelah melancarkan aksinya, MJ meninggalkan kamar dan FBR kembali masuk kamar untuk melihat korban.

Tanpa belas kasihan, FB juga ikutan merudapaksa korban.

“Kedua pelaku tidak langsung mengantarkan pulang korban yang masih tetangga. Korban baru dipulangkan setelah bermalam di rumah FBR,” katanya.

Keesokan harinya, korban ditinggalkan seorang diri di pertigaan Lovi, Kecamatan Wlingi. Korban lalu menghubungi ayahnya dan dijemput pulang.

Kasus Rudapaksa Terungkap

Ilustrasi kriminal

Ayah korban yang curiga putrinya tidak pulang ke rumah, meminta penjelasan pada korban.

AN akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya . Tidak terima putrinya diradupaksa oleh kedua tersangka, orangtua korban melaporkan kejadian ini ke polisi.

“Kedua pelaku diamankan polisi pada hari Minggu (13/12/2020), setelah orangtua korban melaporkan perbuatan kedua pelaku pada pihak kepolisian,” ungkapnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti, berupa pakaian dan botol miras dengan alkohol yang tersisa.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak.

“Mereka terancam minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka FB saat diinterogasi sengaja mengajak temannya untuk merudapaksa korban.

“Ini (MJ) teman saya, sengaja saya ajak (ke rumah),” ungkapnya.

Editor : Nefri