BERITA TERKINI

Ribuan Pelaku UMKM di Muba Terima BPUM

×

Ribuan Pelaku UMKM di Muba Terima BPUM

Sebarkan artikel ini

Reporter : Anang

MUSI BANYUASIN, Mattanews.co – Para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan (Sumsel), mendapatkan bantuan dari Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Penerima bantuan tersebut diumumkan melalui website eform.bri.co.id/bpum.

Pemerintah pusat menyalurkan bantuan ini, untuk mengatasi permasalahan di tengah pandemi Covid-19.

Para pegusaha UMKM di Muba, akan mendapatkan bantuan langsung tunai sebesar Rp2,4 juta melalui Bank BRI.

“Penerima bantuan dapat mengkonfirmasi melalui link tersebut, dengan memasukkan NIK KTP,” ujar Kepala Cabang BRI Sekayu Elizabet Primasari, Minggu (20/12/2020).

Dikatakan Elizabet, Bank BRI Sekayu dan Supervisi tetap buka untuk melayani pengambilan BPUM pada hari Sabtu-Minggu tanggal 19 m- 20 Desember 2020.

Adapun kantor unit layanan BRI Sekayu yakni, BRI Unit Sembawa, BRI KCP Pangkalan Balai, BRI Unit Pangkalan Balai, BRI Unit Betung, BRI Unit Kayu Are, BRI Unit Sekayu Kota dan BRI Unit Sungai Lilin.

Lalu, BRI Unit Bayung Lencir, BRI Unit Peninggalan, BRI Unit Keluang, BRI Unit Tebing Bulang, BRI Unit Sanga Desa, BRI Unit Babat Toman, BRI Unit Plakat Tinggi dan KCP Sungai Lilin.

“Untuk pengambilan BPUM, penerima harus membawa dokumen KTP dan KK asli, tidak dapat dikuasakan. Ayo segera manfaatkan BPUM untuk usaha anda,” katanya.

Sementara Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin mengatakan, pelaku usaha UMKM penerima BPUM di Kabupaten Musi Banyuasin sebanyak 5.912 orang.

“Bagi yang belum sempat mendaftar, dan ingin mendapatkan bantuan ini, harus mengajukan diri ke Dinas Koperasi dan UKM Muba,” ucapnya.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Muba Zulfakar menjelaskan, langkah-langkah pendaftaran dapat dilakukan ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Muba.

Yaitu dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul, secara offline maupun online.

“Selanjutnya Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika pelaku UMKM dinilai layak, maka BPUM langsung ditransfer ke rekening penerima bantuan” katanya.

Sebelum itu penerima harus memenuhi syarat, para pelaku UMKM tidak sedang menerima kredit dari perbankan.

Lalu, pelaku UMKM adalah WNI, punya NIK, Memiliki UKM yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran, dan bukan ASN/PNS, anggota TNI/POLRI, atau pegawai BUMN/BUMD.

” Apabila masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin penerima bantuan BPUM kurang jelas atau mendapatkn kendala dapat segera menghubungi Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Musi Banyuasin di Sekayu atau menghubungi nomor 08127846079 dengan sdr Zulkarnain,” ucapnya.

Editor : Nefri