Reporter : Edo
SULBAR, Mattanews.co – Setubuhi anak dibawah umur berulang kali, pria beristri asal Desa Salukepopo, Kecamatan Bambang, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), Y, 28 tahun, ditangkap polisi.
“Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, kami langsung melakukan penangkapan,” kata Kapolsek Mambi, IPTU Drones Ma’dika, Selasa (22/12/ 2020).
Drones Ma’dika mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan penangkapan di Desa Salukepopo, Kecamatan Bambang, Mamasa Sulbar, Senin 21 Desember 2020 kemarin.
“Pelaku mulai melakukan aksi bejatnya sekira pukul 16.00 WITA, Sabtu 19 Desember 2020,” katanya.
Dia juga mengungkapkan bahwa Y mengenal korbannya melalui media sosial Facebook sejak awal bulan Desember 2020 lalu.
“Setelah berkenalan beberapa Minggu, pelaku mengajak korban ketemuan dan mengajak korbannya kerumahnya,” kata Drones.
Lanjut Drones menjelaskan, sekira pukul 19.00 WITA, Y mulai merayu korbannya dan melakukan aksi bejat untuk pertama kalinya.
“Sekira pukul 00.00 WITA, pelaku kembali melakukan aksi bejatnya,” katanya.
Keesokan harinya, Minggu 20 Desember 2020, kata Drones Ma’dika, Y mengajak korbannya ke kebun yang berjarak kurang lebih satu kilometer dari perkampungan dan melakukan aksi bejatnya yang ketiga kali.
“Pelaku kini sudah kami tangkap dan proses pemeriksaan sedang berjalan,” kata Drones Ma’dika.
Editor : Chitet














