HUKUM & KRIMINAL

Polda Metro Jaya Sebut Penetapan Habib Rizieq Shihab Sudah Sesuai Perundang-undangan

×

Polda Metro Jaya Sebut Penetapan Habib Rizieq Shihab Sudah Sesuai Perundang-undangan

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

Reporter : Poppy Setiawan

MATTANEWS.CO, JAKARTAPolda Metro Jaya menyampaikan jawaban atas permohonan Habib Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Polda Metro Jaya menyebut, penetapan tersangka Rizieq Shihab dilakukan atas sejumlah barang bukti, salah satunya ajakan untuk menghadiri acara Maulid Nabi yang bertepatan dengan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, dilansir dari Humas.polri.go.id, Kamis (7/1/2021).

Ajakan ini diunggah oleh akun Youtube Front TV, hingga mengakibatkan terjadinya kerumunan di Petamburan yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Padahal polisi telah memberikan surat peringatan terkait larangan acara tersebut, namun tidak dihiraukan.

Dalam persidangan Polda Metro Jaya juga menegaskan jika penetapan tersangka Rizieq Shihab sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Mulai dari proses penyelidikan setelah adanya laporan atas kasus kerumunan, hingga penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab berdasarkan sejumlah barang bukti dan keterangan aksi dari hasil pemeriksaan.

Editor : Poppy Setiawan