BERITA TERKINI

4 Pegawai Dinyatakan Positif Covid, PN Sei Rempah Ditutup Sementara

×

4 Pegawai Dinyatakan Positif Covid, PN Sei Rempah Ditutup Sementara

Sebarkan artikel ini

Reporter: Muhamad Siddik

MATTANEWS.CO, SERGAI – Empat orang pegawai Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah dinyatakan positif Covid 19 beberapa waktu lalu menyebabkan aktivitas perkantoran ditutup sementara.

Humas Pengadilan Negeri Sei Rampah Ferdian SH MH mengatakan hal tersebut sesuai dengan surat resmi yang diterbitkan tertanggal 6 Januari 2021.

Dalam surat Nomor: 10/KPN/SK/I/2021 atas keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, Rio Barten, T.H, SH, MH menyatakan operasional perkantoran dan layanan pengadilan dihentikan sementara.

Ada beberapa layanan kantor yang tidak ditutup dan tetap buka yakni pelayanan yang bersifat mendesak dan tidak bisa ditunda.

Seperti permohonan dan izin penyitaan dan penggeledahan, permohonan perpanjangan penahanan, permohonan upaya hukum, penerimaan surat masuk, dan permohonan surat keterangan, tentang tidak pernah dipidana.

Terhadap jenis pelayanan tersebut, dapat diajukan melalui Whatsapp dengan nomor, Sri Devi Stefani Sinurat (0822 7799 5474), Feby Rizki Aulia Lubis (0823 1400 5893)

Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah Rio Barten menjelaskan hal tersebut menindaklanjuti hasil dari ketiga pegawainya yang terkonfirmasi positif.

Rio menjelaskan Satgas Covid-19 PN Sei Rampah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sergai melakukan pemeriksaan Swab VCR kepada aparatur PN Sei Rampah.

Semua pegawai PN Sei Rampah pada tanggal 28 Desember 2020 lalu.

“Sebelumnya, satu orang pegawai telah dinyatakan positif Covid-19, sehingga jumlah aparatur PN Sei Rampah yang positif Covid-19 sebanyak 4 orang,” katanya Jumat (8/1/2021).

Rio juga menjelaskan keempat pegawainya telah melakukan isolasi mandiri dan telah mengkonsumsi obat-obatan penunjang sesuai anjuran kesehatan.

“Mengingat keempatnya termasuk kategori Orang Tanpa Gejala (OTG),” ujarnya.

Atas kejadian tersebut Rio Barten mengatakan pihaknya sangat menyayangkan karena tidak bisa memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat dalam situasi ini.

“Kami memohon maaf atas hambatan terhadap pelayanan kepada masyarakat, sekaligus memohon doa dan dukungan agar keempat rekan kami segera diberikan kesehatan,” katanya.

Ia juga berharap dapat memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 dan dapat kembali memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

Sementara Humas PN Sei Rampah, Ferdian mengatakan Terhadap keterbatasan layanan tersebut, memohon maaf kepada masyarakat agar dimaklumi bersama.

Terhadap aparatur PN Sei Rampah lainnya, diwajibkan untuk melakukan pekerjaan dari rumah (Work From Home) dan diwajibkan mengisi absensi kehadiran secara online, melalui aplikasi SIKEP Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Ferdian juga mengatakan, penghentian operasional perkantoran dan layanan pengadilan ini dilakukan secara terpaksa.

“Demi keselamatan aparatur PN Sei Rampah, keluarganya, serta masyarakat pengguna layanan pengadilan,” tandasnya.

Editor : Belgium