BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

6 Orang Diperiksa Sebagai Saksi, 2 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan di Hotel Rio

×

6 Orang Diperiksa Sebagai Saksi, 2 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan di Hotel Rio

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

Reporter : Selfy

MATTANEWS.CO, PALEMBANG Sepekan menjabat sebaga Kapolrestabes Palembang, Penyidik Satuan Reskrim Polrestabes Palembang dituntut untuk segera mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Hotel Rio, Jalan Lingkaran Kelurahan 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur III pada Selasa tanggal 05 Januari 2021 sekira pukul 23.00 WIB, terhadap korban Yuliana (25), warga Rusun Jalan Radial Blok 40 lantai 4 No 7 Kecamatan Bukit Kecil, Senin (11/1/2021).

“Ya, sudah enam orang saksi kita periksa, dua diantaranya kita jadikan tersangka karena mencoba menghilangkan barang bukti saat kejadian,” papar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Styaputra didampingi Kasat Reskrim, Kompol Edi Rahmat, saat dibincangi wartawan.

Kendati statusnya dinaikkan sebagai tersangka, namun penyidik memperbolehkan AG dan WHY pulang.

“Meski dikenakan pidana pasal 221 KUHP, AG dan WHY kita tidak lakukan penahanan, namun kita kenakan wajib lapor sampai berkas lengkap,” tandasnya, sembari menambahkan kedua tersangka terancam penjara paling lama sembilan tahun.

Disinggung mengenai motif dan latar belakang kejadian, Kompol Edi Rahmat menambahkan kemungkinan masalah ketersinggungan.

“Kita belum bisa bicara banyak, karena masih kami dalami. Untuk sementara ini kami masih mempelajari kamera CCTV terpasang, karena ponsel korban hilang, diduga dibawa kabur pelaku,” ungkapnya.

Editor : Selfy