[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
Reporter : Poppy Setiawan
MATTANEWS.CO, JAKARTA– Penyebaran informasi salah atau hoaks di era digital penyebarannya sangat masif, termasuk yang berkaitan dengan pandemi COVID-19 yang berlangsung saat ini. Kondisi diperparah karena masih ada oknum tidak bertanggung jawab yang dengan sengaja membuat dan menyebarkan hoaks.
Semuel Abrijani Pangerapan, B.Sc, Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika menyampaikan, “Sejak pandemi COVID-19 menyentuh Indonesia Maret 2020 lalu, ada 1387 jenis hoaks yang teridentifikasi,” terangnya dalam Dialog Produktif bertema Tolak dan Waspada Hoaks, yang diselenggarakan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Selasa (26/1/2021) kemarin.
Apabila bersifat kesalahan informasi yang tidak sampai mengganggu ketertiban umum, Kominfo memberikan stempel hoaks dan kembali menyebarkan informasi mengenai kekeliruan itu pada masyarakat. Selain itu, langkah lain yang diambil adalah dengan cara men-take down atau menghapus dari sosial media sebagai sumber penyebarannya itu. “Tapi kalau sudah mengganggu ketertiban umum, kita bisa lapor ke polisi untuk ditindaklanjuti. Saat ini sudah ada 134 kasus yang ditangani kepolisian terkait hoaks COVID-19 ini,” terang Semuel Abrijan