BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Kepergok Curi Motor Warga, Kakek di Palembang Diamuk Massa

×

Kepergok Curi Motor Warga, Kakek di Palembang Diamuk Massa

Sebarkan artikel ini
MH saat diamankan tim Mapolsek Kemuning Palembang saat kepergok mencuri sepeda motor (Dede Febriansyah / Mattanews.co)
MH saat diamankan tim Mapolsek Kemuning Palembang saat kepergok mencuri sepeda motor (Dede Febriansyah / Mattanews.co)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Bukannya memilih untuk beristirahat di usianya yang sudah lanjut, MH (58), justru melakukan aksi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Akibatnya, kini dirinya terpaksa mendekam dibalik jeruji besi tahanan Mapolsek Kemuning Palembang Sumatera Selatan (Sumsel).

MH beraksi bersama rekannya RS (DPO), di Jalan Sersan Sani Lorong Mawar IV Kelurahan Talang Aman Kecamatan Kemuning Palembang.

Usai berhasil membawa sepeda motor Honda CBR 150R milik Alga (26), RS langsung melarikan diri. Namun naas bagi MH. Warga Jalan PSI Lautan Lorong Panglong Kelurahan 32 Ilir Kecamatan IB II tersebut terpergok dan diamuk massa.

Pria paruh baya tersebut, langsung menjadi amukan warga sekitar yang sudah kesal dengan aksinya tersebut. Mendapat laporan penangkapan pelaku curanmor, anggota Opsnal Polsek Kemuning yang sedang melaksanakan patroli rutin langsung mengamankan tersangka.

“RS yang masuk ke rumah korban dan ambil motor, saya hanya menunggu di motor,” ujarnya di Mapolsek Kemuning Palembang, Jumat (5/2/2021).

MH mengatakan, RS yang pertama kali mengajaknya. Tersangka MH pun langsung dibonceng RS. Akhirnya MH hanya menunggu di atas sepeda motor, sedangkan RS langsung melancarkan aksinya di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Saya tidak tahu kalau dia mau curi motor, makanya saya menunggu di motor saja,” katanya.

Kapolsek Kemuning AKP Heri mengatakan, saat beraksi pelaku MH ditemani rekan lainnya yang berhasil melarikan diri usai beraksi. Sedangkan pelaku MH ditangkap warga, meskipun dirinya sempat melarikan diri dan melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

“Dari tangan tersangka diamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam BG 6077 AAK milik tersangka Rusdi serta senjata tajam jenis pisau milik tersangka harun,” ujar Heri didampingi Kanit Reskrim Polsek Kemuning Palembang Iptu Heriyanto.

Heri juga mengimbau kepada RS, untuk segera menyerahkan diri. Karena pihaknya sudah mengantongi identitas dirinya dan sedang dilakukan pengejaran.

“Akibat perbuatannya, MH dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal lima tahun kurungan penjara,” katanya.