HUKUM & KRIMINAL

Abadi SH Menangkan Klien Atas Tergugat PT MBA

×

Abadi SH Menangkan Klien Atas Tergugat PT MBA

Sebarkan artikel ini

Reporter : Reza Fajri

PALEMBANG, Mattanews.co – Salah satu karyawan PT Multi Bangun Abadi (MBA) bernama Hermawan terlihat bahagia usai menghadiri sidang di pengadilan Hubungan Industri (PHI) Palembang, karena tuntutannya diterima, dan akhirnya mendapatkan pesangon sebesar Rp 102 juta, Selasa (23/07/2019).

Dalam putusannya, majelis hakim mengatakan pihak tergugat dalam hal ini perusahaan PT MBA telah menyalahi UU ketenagakerjaan pasal 156 ayat 2 yang mengatur tentang uang pesangon.

Dikatakan kuasa hukum penggugat Abadi SH, dalam pasal tersebut disebutkan, dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

“Kita sangat bersyukur gugatan kita dikabulkan oleh majelis hakim. Meski yang dikabulkan itu Rp 102 juta, berbeda sedikit dari tuntutan kita Rp 106 juta,” terangnya.

Abadi menjelaskan, awal mula permasalahan ini disebabkan oleh anak perusahaan provider ternama di Indonesia ini mengalihkan status tiga orang pegawainya ke perusahaan lain yakni PT Komnet.

Pekerja yang sudah mengabdi selama sepuluh tahun ini dipindahkan ke perusahaan baru dengan status kepegawaian nol, tanpa menghitung masa kerja di perusahaan PT MBA selama tahun 2008-2018.

“Perusahaan ini mengakali karyawan, mereka di PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) terus selama sepuluh tahun. Kemudian mau dialihkan ke perusahaan lain. Sebenarnya ini alasan mereka untuk menghindari pesangon,” beber Abadi.

Menurutnya, sesuai UU ketenagakerjaan sebuah perusahaan itu boleh melakukan Perjanjian Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) paling lama sepuluh tahun.

Namun, jika dilakukan kontrak terus-menerus tetap diperbolehkan. Asalkan ketika seorang pegawai dipecat maka tetap dihitung masa kerja saat ia dikontrak.

“Kami harap pihak tergugat segera menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Kita masih tunggu upaya tergugat apakah menerima atau mengajukan kasasi ke MA,” harap dia.

Sementara itu, kuasa hukum PT MBA yakni Lilik bagus Setiawan mengatakan pihaknya merasa keberatan dengan putusan majelis hakim.

“Untuk itu kami akan berdiskusi dulu dengan klien kami dan akan segera mengajukan kasasi ke mahkamah agung,” ujarnya singkat.

Editor : Selfy/Rilis