BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian di Kutoanyar Tulungagung Kurang dari 24 Jam, Uang dan Motor Diamankan

×

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian di Kutoanyar Tulungagung Kurang dari 24 Jam, Uang dan Motor Diamankan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG — Gerak cepat jajaran Polsek Tulungagung Kota patut diapresiasi. Kurang dari 24 jam setelah aksi pencurian uang milik warga di Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur pelaku berhasil diringkus aparat kepolisian.

Pelaku diketahui berinisial S (21), warga Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung. Ia diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan korban.

Kapolsek Tulungagung Kota, Kompol Puji Hartanto, S.Pd., dalam keterangan resmi, Minggu (24/5/2026) pagi mengatakan, pengungkapan kasus pencurian tersebut dilakukan pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 21.35 WIB.

Menurutnya, aksi pencurian terjadi pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 03.15 WIB di rumah milik Bagus Muhammad Nurdiansyah di Jalan M. Yamin, Kelurahan Kutoanyar, Tulungagung.

“Korban terbangun dan hendak menuju dapur. Saat itu korban mengetahui dompet miliknya sudah berpindah tempat. Setelah dicek, uang tunai di dalam dompet telah hilang,” ujar Kompol Puji Hartanto.

Merasa curiga, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV rumah. Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria masuk ke area rumah dengan cara memanjat tembok sebelum mengambil uang tunai dari dalam dompet korban.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp650 ribu.

Mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, identitas pelaku berhasil dikantongi polisi hanya dalam hitungan jam.

“Pada Jumat siang sekitar pukul 14.00 WIB, anggota Unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku di depan salah satu café di Jalan Dr. Sutomo Tulungagung,” jelasnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Polisi selanjutnya membawa pelaku ke Mako Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, hoodie warna hitam, celana pendek warna biru, uang tunai Rp300 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam beserta STNK.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (e) dan (f) KUHP tentang pencurian yang dilakukan pada malam hari di rumah atau pekarangan tertutup dengan cara masuk tanpa sepengetahuan pemilik.

Keberhasilan pengungkapan kasus dalam waktu singkat ini kembali menunjukkan respons cepat aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Tulungagung.