Reporter : Yulie
PALEMBANG, Mattanews.co – Meskipun keputusan Gubernur Sumsel Herman Deru terkait dilarangnya angkutan batubara melintasi jalan umum, namun beberapa waktu lalu Mahkamah Agung (MA) sempat mengeluarkan Surat Permohonan Hak Uji Materiil yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Selatan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Surat Permohonan diajukan pihak PT Dizamatra Powerindo yang merupakan salah satu perusahaan bergerak dibidang batubara dengan nomor surat 73/PER-P3G/XI/73P/HUM/2018 yang dikeluarkan tanggal 21 November 2018 oleh Mahkamah Agung RI.
Permasalahan hal diatas membuat Wakil Ketua DPRD Sumsel, Chairul S Matdiah beranggapan bahwa DPRD Sumsel berkewajiban menjawab permohonan uji materiil tersebut dalam kurun waktu empat belas hari setelah surat tersebut diterima.
“Jika diminta begitu, DPRD harus siap menjawab apa yang menjadi tuntutan pemohon,” ucap politisi Partai Demokrat itu saat dibincangi sejumlah wartawan diruangan kerjanya, Senin (03/12/2018).
Diungkapkan Chairul Matdiah, dengan adanya permohonan uji materiil terhadap Perda nomor 5 tahun 2011 ini artinya harus ada perhatian dari anggota DPRD dalam membuat suatu peraturan daerah.
“DPRD juga kedepan akan lebih hati-hati melihat pasal-pasal dari rancangan peraturan daerah. Kami juga berharap kepada hakim mahkamah agung supaya memutuskan seadil-adilnya mengenai permohonan uji materiil ini,” terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Sumsel Herman Deru menegaskan bahwa keputusan menghentikan angkutan batubara melintasi jalan umum sudah final.
“Itu sudah final dan tidak bisa diganggu gugat lagi, angkutan batubara tidak boleh lagi melintasi jalan umum. Itu sudah dalam program yang saya bawa saat maju kemarin. Dan itu sudah fix,” kata orang nomor satu di Sumsel itu.
Editor : Anang