Reporter : Selfy
PALEMBANG, Mattanews.co – Dua dari empat pelaku pencurian kursi taman Pedestrian, Sudirman City, Jalan Sudirman Kecamatan Ilir Timur I ditembak anggota Reskrim Unit Pidana Umum Polresta Palembang, Senin (03/12/2018) pukul 16.00 WIB. Ismail dan Doni Syarifudin tak dapat berbuat banyak, setelah petugas menunjukan sejumlah bukti tentang keterlibatannya dalam aksi pencurian kursi taman pada Kamis (22/11/2018) sekitar pukul 03.00 WIB. Dibawah pimpinan Wakasat Reskrim AKP Ginanjar Aliya Sukmana, petugas langsung menjemput paksa tersangka lainnya, Fahawi dan Udin.
“Kedua tersangka ditangkap saat jaga parkir. Karena terus melakukan perlawanan, maka terpaksa kita lumpuhkan,” papar Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Wakasat Reskrim AKP Ginanjar Aliya Sukmana, saat gelar perkara.
Dijabarkan Ginanjar, penangkapan berawal dari informasi korban, dimana para pelaku ini telah melakukan pencurian kursi taman, dengan cara memotong kursi menggunakan gergaji besi.
“Akibat kejadian ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kota Palembang mengalami kerugian mencapai Rp10 juta. Oleh karena itu, setelah informasi kita terima, kita langsung lakukan penyelidikan. Kini mereka masih menjalani pemeriksaan penyidik untuk pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Kepada petugas, tersangka Ismail mengaku melepaskan kursi menggunakan tang.
“Kursi itu kami jual di kawasan 3 Ilir dengan harga Rp 400 ribu. Uang itu kami bagi-bagi dan bayar ongkos ojek, kebetulan saya mendapat bagian Rp 75 ribu. Kini uangnya telah habis untuk makan,” terangnya.
Sementara tersangka Fahawi, mengaku dirinya tidak mendapatkan apapun.
“Saya hanya mendapatkan makan dan rokok saja pak, kalau uang tidak ada. Saya tidak mencuri, mereka yang minta bantu
untuk mengangkat kursi itu,” tandasnya.
Editor : Selfy