BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Adik Kandung Eks Kades Lubuk Muda Dicecar Hakim, Terungkap Dugaan Penggelembungan 1.000 Sak Semen

×

Adik Kandung Eks Kades Lubuk Muda Dicecar Hakim, Terungkap Dugaan Penggelembungan 1.000 Sak Semen

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Lubuk Muda periode 2019-2023 yang menjerat mantan Kepala Desa (Kades) Lubuk Muda, Mipta Choiri, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (3/11/2026).

Dalam perkara yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp562 juta tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Musi Rawas menghadirkan delapan orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Masriati SH MH. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Maya, adik kandung terdakwa yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Lubuk Muda.

Dalam pemeriksaan, Maya mendapat sejumlah pertanyaan tajam dari majelis hakim terkait tugas dan kewenangannya sebagai Kaur Keuangan. Hakim menyoroti mekanisme pengelolaan keuangan desa yang semestinya menjadi bagian dari tanggung jawab saksi.

Namun, keterangan Maya dinilai hakim belum menjelaskan secara terang mengenai peran dan tanggung jawabnya dalam pengelolaan keuangan desa.

“Bisa tidak pulang saudara kalau berbelit-belit di sidang ini,” tegas hakim.

Hakim kemudian menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa, termasuk proses keluar masuknya uang, seharusnya melibatkan Kaur Keuangan, bukan sepenuhnya berada di tangan kepala desa.

“Saya kerja sama pemerintah, digaji pemerintah. Saya ditunjuk jadi Kaur Keuangan hasil musyawarah,” urai Maya.

Majelis hakim juga mempertanyakan pelaksanaan tugas dan kewenangan Maya selama menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Lubuk Muda.

“Apalagi diketahui kalau semua keuangan desa yang cair itu langsung ke Kades, bukan ke Kaur Keuangan,” cecar Masriati.

Maya berdalih dirinya tidak pernah dilibatkan dalam proses pembayaran yang bersumber dari keuangan desa. Ia menyebut seluruh pengelolaan keuangan berada di tangan kepala desa.

“Pengelolaan keuangan semuanya melalui kades, saya tak dilibatkan. Bahkan, Siskeudes tak pernah diisi dan kosong,” ungkap Maya.

Keterangan tersebut menjadi sorotan dalam persidangan, mengingat Maya menjabat sebagai Kaur Keuangan yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan administrasi keuangan desa.

Sementara itu, saksi Dedi selaku anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lubuk Muda mengaku menerima gaji secara tunai dari almarhum Ridwan.

“Gaji saya diberi langsung secara cash oleh almarhum Pak Ridwan. Kaur Keuangan 2017-2018 yakni Pak Willi, tahun 2019 Kaur Keuangan baru Maya,” ujar Dedi.

Dalam persidangan terungkap, Dedi memiliki rekening dan kartu ATM atas nama dirinya. Namun, ia mengaku tidak pernah memegang keduanya.

Dedi bahkan mengaku tidak mengetahui bahwa rekening atas namanya tersebut masih menerima transfer hingga 2026, meskipun dirinya tidak lagi menjabat sebagai anggota BPD.

“Tahun 2026 saya tak jabat BPD lagi dan tidak tahu kalau masih ada transfer ke rekening saya. Sebab saya juga tidak pernah pegang rekening dan ATM atas nama saya tersebut,” tegas Dedi.

Keterangan lainnya disampaikan Efendi, saksi yang menjabat sebagai Kasi BMD Desa Lubuk Muda. Ia mengaku rutin turun ke lapangan untuk memeriksa pembangunan desa selama periode 2019-2023.

“Kalau ada temuan dalam bangunan atau proyek, saat pencairan selanjutnya langsung diselesaikan,” terang Efendi.

Efendi menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukannya hanya sebatas pengecekan fisik bangunan. Ia mengaku tidak mengetahui adanya dugaan penggelembungan material dalam sejumlah proyek pembangunan desa.

Menurutnya, penyusunan rencana anggaran biaya (RAB) pembangunan juga selalu didampingi Pendamping Desa.

“Saya tidak tahu kalau ada temuan penggelembungan pembangunan pada tahun 2019 yang lalu. Apalagi ada penggelembungan hingga 1.000 sak semen,” terang Efendi.

Dugaan Penyimpangan APBDes 2019-2023

Dalam uraian dakwaannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa Mipta Choiri diduga menyalahgunakan pengelolaan APBDes Lubuk Muda, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, selama periode 2019 hingga 2023.

Jaksa mendalilkan adanya belanja penghasilan tetap Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa yang tidak direalisasikan atau tidak dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya.

Nama-nama yang disebut dalam uraian dakwaan terkait komponen penghasilan tetap tersebut antara lain Jhon Heri, Dedi Irawan, Wiwid Hardian Widarta, Subandi, Syamsudin, Paryadi, dan Tego Warsono.

Selain itu, JPU juga mendalilkan adanya persoalan pertanggungjawaban belanja terhadap 14 kegiatan pembangunan fisik yang disebut tidak sesuai dengan realisasi volume pekerjaan sebenarnya.

Dugaan ketidaksesuaian tersebut menjadi bagian penting dalam perkara karena anggaran pembangunan desa semestinya digunakan sesuai perencanaan, dilaksanakan berdasarkan kebutuhan masyarakat, serta dipertanggungjawabkan melalui administrasi dan hasil pekerjaan yang dapat diperiksa.

Dalam pengelolaan APBDes, pertanggungjawaban belanja tidak hanya berkaitan dengan dokumen pencairan atau laporan keuangan.

Kesesuaian antara anggaran, pembayaran, dan pekerjaan yang benar-benar terlaksana juga menjadi aspek penting untuk memastikan penggunaan dana desa dapat dipertanggungjawabkan.

Meski demikian, seluruh uraian tersebut masih merupakan dalil penuntut umum yang harus dibuktikan melalui proses persidangan. Penilaian akhir mengenai fakta perkara, besaran kerugian negara, serta pertanggungjawaban pidana terdakwa akan ditentukan oleh majelis hakim.

Atas dugaan perbuatannya, Mipta Choiri didakwa berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam uraian dakwaan, JPU juga mencantumkan ketentuan Pasal 604 juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan penyesuaian pidana yang disebutkan dalam dakwaan.

Penerapan ketentuan hukum tersebut selanjutnya akan dinilai majelis hakim berdasarkan dakwaan, alat bukti, serta fakta yang terungkap selama persidangan.

Perkara ini menjadi perhatian karena pengelolaan dana desa berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat, pembayaran hak perangkat desa, dan pembangunan infrastruktur di tingkat desa.

Transparansi penggunaan anggaran serta pertanggungjawaban setiap kegiatan menjadi hal penting agar dana yang dialokasikan untuk kepentingan masyarakat benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi APBDes Lubuk Muda dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.

Keterangan para saksi berikutnya akan menjadi bagian dari rangkaian pembuktian sebelum majelis hakim melanjutkan tahapan persidangan.

Asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Mipta Choiri masih berstatus terdakwa dan belum dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penulis: Indra Hadi
Editor: Riki Okta Putra