Adv Titis Rachmawati : Klien Kami ini Memang Sakit, Bukan Dibuat-buat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

* Kejari Palembang Kembali Batal Eksekusi

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kedatangan Kejari Palembang bersama tim kesehatan dokter RS Bari Palembang untuk melakukan eksekusi putusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang, menjemput Tjik Maimunah (83), terdakwa perkara dugaan pemalsuan surat tanah yang dilaporkan Ratna Juwita Nasution, kembali terhalang karena yang bersangkutan sakit, Selasa (1/3/2022) sekira pukul 11.30 WIB.

“Kami sangat menyayangkan langkah pihak Kejari Palembang. Klien kami ini memang sakit bukan dibuat-buat. Tim dokter dari rumah sakit yang memeriksa klien kami juga menyatakan sedang sakit, gula darah dan tensinya tinggi, serta beliau menderita lumpuh,” jelas penasehat hukum Tjik Maimunah, Titis Rachmawati, saat diwawancarai awak media dilokasi.

Titis menjelaskan, kliennya ini memang rutin memeriksakan kesehatan ke rumah sakit.

“Klien kami memang sedang tidak sehat dan kondisinya kerap berubah-ubah, bahkan tiba-tiba saja harus diboyong ke rumah sakit. Dari itu, kami dan pihak keluarga pun harus berhati-hati memberikan kabar,” ujarnya.

Print Friendly, PDF & Email

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait