* Kejari Palembang Kembali Batal Eksekusi
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kedatangan Kejari Palembang bersama tim kesehatan dokter RS Bari Palembang untuk melakukan eksekusi putusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang, menjemput Tjik Maimunah (83), terdakwa perkara dugaan pemalsuan surat tanah yang dilaporkan Ratna Juwita Nasution, kembali terhalang karena yang bersangkutan sakit, Selasa (1/3/2022) sekira pukul 11.30 WIB.
“Kami sangat menyayangkan langkah pihak Kejari Palembang. Klien kami ini memang sakit bukan dibuat-buat. Tim dokter dari rumah sakit yang memeriksa klien kami juga menyatakan sedang sakit, gula darah dan tensinya tinggi, serta beliau menderita lumpuh,” jelas penasehat hukum Tjik Maimunah, Titis Rachmawati, saat diwawancarai awak media dilokasi.
Titis menjelaskan, kliennya ini memang rutin memeriksakan kesehatan ke rumah sakit.
“Klien kami memang sedang tidak sehat dan kondisinya kerap berubah-ubah, bahkan tiba-tiba saja harus diboyong ke rumah sakit. Dari itu, kami dan pihak keluarga pun harus berhati-hati memberikan kabar,” ujarnya.
Menurut Titis Rahmawati SH MH, praktik hukum yang ada di Indonesia ini cukup memprihatinkan.
“Saya sangat sedih, melihat hukum yang ada di Indonesia yang sangat kejam, tapi saya sebagai aparat hukum tidak akan menyerah dan terus memperjuangkan hak klien saya,” bebernya.
Kasus yang menimpa klien saya ini, lanjut Titis, hanya perkara perdata bukan pidana.
“Kasus klien saya ini masalah tanah, bukan kriminal seperti pembunuhan, maling atau sebagainya. Namun kasus ini direkayasa sehebat mungkin menjadi seakan kasus pidana,” terangnya.
Titis berharap pihak aparat penegak hukum agar lebih adil dalam menangani perkara yang menjerat kliennya.
“Kami belum bisa melakukan PK karena salinan putusannya belum turun dari Mahkamah Agung, tapi pasti kami akan ajukan PK, peninjauan kembali,” tuturnya.
Sementara Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma SH mengatakan dari pemeriksaan kesehatan yang dilakukan, memang menjelaskan kalau Tjik Maimunah dalam kondisi sakit.
“Ternyata tensi dan gula darahnya memang tinggi. Selain itu, kondisi yang bersangkutan juga struk,” urainya.
Dengan demikian, lanjut Kasi Pidum Kejari Palembang ini, terdakwa tidak bisa atau tidak layak dilakukan eksekusi.
“Untuk itu kita akan melaporkan hasilnya ke pimpinan, sehingga kita bisa mengetahui langkah ke depannya,,” tambahnya.
Diungkapkan Agung Ary, secara hukum pidana, Maimunah sudah dipidana selama tiga bulan atas perkara pemalsuan surat tanah di kawasan 8 Ulu, Kecamatan Plaju Palembang.