Advokat Nganjuk Tegaskan Bukan Bagian Oknum LSM Yang Diduga ‘Malak’ di Desa Wilayah Tulungagung

“Sebenarnya saya sudah siapkan
laporan adanya dugaan pelanggaran ITE, namun setelah jelas dalam dialog dan klarifikasi ini maka saya memahami dan meminta hak jawab. Dan, saya berharap kepada Kades yang telah dirugikan oleh ulah BC bisa segera lapor ke pihak berwajib,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Advokat Eko Widodo mengatakan hal serupa
bahwasanya dalam hal ini rekannya itu jelas telah dirugikan dan melihat kronologis, yakni  masalah tersebut sudah bisa masuk dalam ranah hukum.

Kendati demikian, kata dia, dari hasil pertemuan, pria yang terlihat wibawa lebih memilih hal bijak, yakni dengan jalan damai.

“Dialog dan klarifikasi yang dihadiri Pak Kapolsek, perwakilan Koramil, Kades Notorejo, dan tuan rumah Kades Jarakan telah menyentil terkait kearifan lokal, maka, saya pikir kita selesaikan damai-damai sajalah,” ujarnya.

Menurut Eko terkait Budi Copet selaku oknum pengirim foto ke Kades dalam dugaan upaya pemerasan, semua kembali pada Kades yang bersangkutan.

“Untuk Budi Copet itu kan kembali pada pihak kepala desa, monggo. Tapi saran saya, pembelajaran dan penyelamatan  dari para kepala desa agar tidak diteror atau ditakut-takuti, bisa jadi dilaporkan saja,” ujarnya.

Bagikan :

Pos terkait