MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Ahmad Yusuf Wibowo mantan Kadispora Sumsel, dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Sumsel, yang menjerat terdakwa Hendri Zainudin selaku ketua KONI Sumsel, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan menghadirkan saksi-saksi, Senin (6/5/2024).
Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Efiyanto SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta dihadiri oleh terdakwa Hendri Zainuddin didampingi tim penasehat hukumnya.
Dalam keterangannya mantan Kadispora tersebut mengatakan, apa yang dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang benar terkait pencairan dana hibah KONI Sumsel baik yang nilai Rp 12,5 miliar maupun yang Rp 25 miliar, seluruh tahapan-tahapan dalam penganggaran dana hibah dimulai dari pengajuan hibah hingga dibahas oleh TAPD sudah dilalui semua.
“Mekanisme pengajuan anggaran induk, pertama surat ketua KONI kepada Gubernur Sumsel CQ Kadispora 2020, usulan anggaran proposal, hingga kerangka kerja, yang semula usulan anggaran dana hibah Rp 95 miliar,” terang Yusuf.
Yusuf menjelaskan, surat tersebut ditujukan ke Kadispora tentang penyampaian usulan alokasi dan hibah agar pihak OPD melakukan verifikasi yang telah diajukan untuk dibahas lebih lanjut KUA PPAS, selanjutnya surat ketiga kepada Kadispora ke KONI perihal pembahasan anggaran, surat keempat surat ketua KONI Sumsel kepada Gubernur perihal permohonan setujui karena hanya Rp 12 miliar.
“Semua tahapan-tahapan mengenai penganggaran dana hibah khususnya pada kegiatan KONI Sumsel sudah sesuai prosedur,” terang Ahmad Yusuf Wibowo.
Majelis hakim mengingatkan lagi terkait tupoksi saksi sebagai pemberi hibah, saksi melakukan verifikasi tidak dokumen bukti-bukti belanja KONI Sumsel, apakah saudara melakukan pemeriksaan di lapangan.
“Saya hanya melakukan verifikasi saja namun saya tidak melakukan pengecekan ke lapangan,” ungkapnya kepada majelis hakim.
Dalam persidangan juga majelis hakim mengingatkan kepada saksi, seharusnya saudara melakukan cek ke lapangan terkait bukti belanja bukan hanya memverifikasi dokumen saja, karena tanggung jawab saudara selaku Kadispora.
Sementara itu saat penasehat hukum terdakwa Hendri Zainuddin mempertanyakan, terkait keberangkatan saksi Yusuf ke PON Papua menggunakan anggaran dari mana namun saksi hanya menjawab lupa.
“Saudara kan pada itu Pemprov Sumsel tidak memberikan anggaran PON Papua kepada KONI, tetapi saudara berangkat ke Papua menggunakan anggaran apa, saudara tidak bisa mengingatnya,” cecar Pasek Swardana.
Pasek juga mempertanyakan kepada saksi, terkait adanya pertemuan antara Gubernur, KONI, Kadispora dan Tiga Bupati serta adanya anggaran dana hibah KONI yang tidak dibahas dalam APBD Perubahan karena hanya berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumsel Herman Deru pada saat itu.
“Ketika selesai PON ada tidak pertemuan antara KONI, Sekda, Gubernur, saudara sebagai Kadispora dan tiga Bupati,”
Saksi mengatakan,ada pertemuan tersebut yang dilakukan di ruang rapat gubernur untuk membahas perencanaan Porprov.
Apakah saksi ingat Gubernur mengeluarkan nota dinas pada saat pertemuan itu, apakah termasuk dalam anggaran Rp25 miliar tersebut?,” tanya penasehat hukum.
“Tidak ingat,” kata Ahmad Yusuf, apakah saksi tidak ingat, bahwa anggaran hibah Rp12,5 miliar menjadi Rp 37,5 miliar itu perubahannya atas surat keputusan gubernur, jadi dasarnya perubahan anggaran itu karena adanya keputusan Gubernur, betul?,” ujar Gede Pasek.
“Betul seingat saya,” jawabnya.
Berarti tidak ada pembahasan dalam APBD Perubahan kan? Pada Tanggal 12 November 2021 Gubernur baru merubah anggaran dengan surat keputusan jadi tidak berbasis pada anggaran perubahan tetapi berbasis kepada keputusan Gubernur dan tidak dibahas di DPRD,” tutupnya














