Reporter : Yata
BATAM, Mattanews.co – Setelah melalui pemeriksaan dan pendalaman penyidik Ditreskrimum Polda Kepri, akhirnya
menetapkan tiga orang tersangka, atas tindak pidana pemerasan yang menimpa seorang pengemis di Kota Batam, Jumat (24/10/2020).
Ketiga oknum tersebut tidak lain, SU sebagai PNS di Sat Pol PP, AA pekerja Kontrak di Dinas Sosial Kota Batam dan RM Honorer di Sat Pol PP.
“Dari enam orang yang kita amankan, SU, JP, MR dan KS, tiga diantaranya ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga lainnya diperiksa sebagai saksi saja. Kini penyidik masih terus mengali keterangan, guna pengembangan lebih lanjut,” jelas Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, saat press release.
Ditetapkannya tiga tersangka oleh penyidik, bukan hanya sekedar omong kosong. Namun, semua berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang ada di lokasi.
“Antara SU, AA dan RM berbagi peran. Antara AA dan RM, saling bergantian menjadi supir mobil Dinas Sosial Kota Batam, sedangkan SU bertugas mengambil uang dari para pengemis. Mereka memunggut uang sejak bulan Juli 2020 sampai terungkapnya kasus ini, pada Oktober 202. Untuk nominal uang yang ditarik dari para pengemis bervariasi, berkisar Rp 50 ribu sampai dengan Rp 400 ribu,” beber Kabid Humas.
Atas perbuatan mereka, lanjut Kombes Pol Harry Goldenhardt, tiga tersangka dikenakan Pasal 145 Jo Pasal 143 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas dan pasal 368 KUHP.
“Mereka dikenakan pasal berlapis. Ancamannya dua tahun penjara dan pasal 368 KUHP ancaman sembila tahun penjara,” tegas Kabid Humas Polda Kepri.
Editor : Selfy