PALEMBANG,Mattanews.co – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM se Sumsel menggelar aksi di Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang, untuk menyampaikan aspirasi penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law yang kini masih menjadi pembahasan di DPR dan rencananya akan disahkan pada hari ini juga. Kamis (16/07/2020).
Hal itu diduga terkait penolakan Omnibus Law yang diduga diabaikan pihak pemerintah pusat.
Aksi pernyataan sikap ini, dikatakan Kepala Bidang Humas BEM Universitas Sriwijaya (Unsri) Bagas, merupakan sebagai bentuk dukungan terhadap BEM Nasional yang sedang memperjuangkan hal yang sama.
“kita di Sumsel juga ikut menyatakan sikap untuk menolak,” ujar Bagas.
Menurut Bagas, semenjak awal Omnibuslaw sudah kontroversial, RUU yang katanya untuk Investasi, namun banyak investor yang menanamkan modalnya ke Indonesia berpotensi merusak alam dan ekosistem.
“Kita berharap RUU Omnibus Law ditolak oleh semua dewan. Apabila disahkan, tentu kita sangat kecewa dan kita akan terus melakukan aksi sampai ditolaknya RUU itu,” kata Bagas.
Sementara itu, Ketua koordinator bidang media Janes, dalam rilisnya mengatakan Omnibus Law adalah suatu Undang-Undang yang dibuat untuk menyasar suatu isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa Undang-Undang sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana, demi mempermudah jalannya bisnis bagi para pemodal.
Banyaknya investor yang menanamkan modalnya di Indonesia berpotensi merusak alam dan ekosistem, dampaknya seperti karhutla, longsor, dan pencemaran lingkungan berupa limbah dan debu. Pelemahan amdal (analisis dampak lingkungan) itulah juga yang menjadi ancaman masyarakat.
“Proses pembentukan omnibus law terlihat terburu-buru, tertutup dan prematur, tidak melibatkan serikat buruh dan organisasi masyarakat. Sehingga banyak menabrak asas-asas pemerintahan yang baik, seperti transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum dan partisipasi publik,” ujarnya dalam rilis itu.
Omnibuslaw RUU Cipta Lapangan Kerja berpotensi melanggar hak warga negara terutama buruh dan keluarganya yang dijamin konstitusi. Dalam RUU Cipta Lapangan Kerja sejumlah pasal yang berkaitan dengan kesejahteraan buruh yang sebelumnya diatur UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dihilangkan atau dihapus. Diantaranya UMR, jaminan sosial, pesangon, cuti, pegawai kontrak seumur hidup, gaji sesuai jam kerja dan cuti hamil ditiadakan.
Apabila Omnibus Law disahkan, TKA semakin mudah bekerja di Indonesia dan tidak ada kewajiban berbahasa Indonesia ini juga diperparah dihapusnya sanksi pidana bagi para pengusaha nakal. Tidak ada jaminan bahwa Presiden atau Pemerintah membaca keseluruhan pasal-pasal yang ada, artinya ini hanya kamuflase, seolah berpihak pada masyarakat, nyatanya titipan oligraki.
“Otonomi daerah akan terasa hampa, sebab hiperegulasi melimpahkan semua kewenangan perizinan Pemerintah Daerah kembali kepusat,” tutupnya.
Setelah menyampaikan orasinya, mahasiswa menerbangkan balon dan spanduk bertuliskan Sumsel Tolak Omnibus Law dan ditutup doa bersama.
Editor: Fly














