Aliansi Untuk Keadilan Gelar Demo di PN Palembang

Sementara itu, Humas PN Palembang, Efrata Tarigan mengatakan, apabila dari pihak terdakwa tidak puas dengan putusan, silakan untuk melakukan banding hanya itu yang bisa kami sampaikan.

“Silakan dikuatkan memori bandingnya, disitu nanti akan dinilai oleh hakim tingkat banding. Kalau memang terbukti bisa saja dibebaskan, namun kalau tidak terbukti bisa dikuatkan atau malah dinaikan atau diperberat. Kami tidak bisa menilai karena belum berkekuatan hukum tetap,” tukas Efrata.

Bagikan :

Pos terkait