BeritaBERITA TERKINIHEADLINEhomeNUSANTARA

Alih Fungsi Lahan persawahan, PT. Mayora Berdiri Tanpa Perizinan 

×

Alih Fungsi Lahan persawahan, PT. Mayora Berdiri Tanpa Perizinan 

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, MUSI RAWAS– Desa Tanah Periuk, yang terletak di Kabupaten Musi Rawas, saat ini sedang menjadi sorotan karena rencana transformasi lahan persawahan yang berubah menjadi gudang logistik dan distribusi untuk perusahaan terkenal, Mayora. Keputusan ini mengundang perdebatan di kalangan masyarakat setempat.

Terulang kembali dugaan Alih fungsi Lahan yang tempat berada di desa Tanah Periuk, alih fungsi lahan tersebut awal nya sawah yang produktif dirobah menjadi sebuah bangunan milik PT.MAYORA dengan luas kurang lebih 1 hektare, Jumat, 26 Juli 2024.

Saat awak media konfirmasi, berhasil ditemui salah satu pegawai atau pemborong yang kerja disana mengungkapkan kalau mau jelasnya tanya langsung dengan bos”, ujar kepala pemborong yang tidak ingin menyebutkan namanya.

Salah satu penjaga keamanan berinisial IR mengatakan, PT sekelas Mayora tidak mungkin membangun tanpa mempunyai izin”, cetusnya.

Dirinya menyarankan, untuk lebih jelas tanyakan pada Dinas perizinan, sebab disana bidangnya”, anjurnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perizinan melalui Kabid Perizinan dan non Perizinan Andi Permana, Selasa, 30-07-2024, menegaskan, kami dinas tidak pernah mengeluarkan izin kepada PT. Mayora untuk membangun gudang tersebut”, tegasnya.

Dikatakan, areal tersebut tidak masuk dalam LP2B, bisa dicek di Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan ungkapnya.

“PT. Mayora tidak memiliki izin untuk mendirikan bangunan”, tegas Andi Permana.

Lanjutnya , mengenai pembangunan tersebut, sudah pasti ada dampak lingkungannya. Unruk lebih jelas, tanyakan langsung pada Dinas Lingkungan Hidup”, katanya.