AMUNISI Laporkan Balik Kuasa Hukum UKB

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya (AMUNISI) didukung LBH Peradi Pergerakan Palembang, melaporkan balik kuasa hukum Rektorat Universitas Kader Bangsa (UKB), M Aminuddin ke Polda Sumsel, atas dugaan tindak pidana pasal 27 Ayat (3) Jo. Pasal 45 Ayat (3) UU ITE, Kamis (01/06/2023).

AMUNISI melaporkan Aminuddin, karena diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik organisasi AMUNISI melalui media.

Ketua AMUNISI Hermanto, mengatakan AMUNISI mengambil langkah hukum melaporkan, karena ucapannya yang menyebut organisasi AMUNISI tidak jelas, sehingga berimbas terhadap klien AMUNISI.

“Maka dari itu AMUNISI mengambil sikap, bahwa ini harus dilaporkan karena kami mengalami kerugian. Kerugian itu nyata klien kami yang kami tangani kasusnya bertanya,” jelas Hermanto.

Dikatakan Hermanto, selain menyebut AMUNISI organisasi tidak jelas, Aminuddin juga menyebut AMUNISI juga telah melakukan kebohongan publik, tidak melaporkan aksi yang digelar di Kantor LLDIKTI Wilayah II.

Bagikan :

Pos terkait