AMUNISI Laporkan Balik Kuasa Hukum UKB


oleh
Penulis: Parno
Editor: Selfy

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya (AMUNISI) didukung LBH Peradi Pergerakan Palembang, melaporkan balik kuasa hukum Rektorat Universitas Kader Bangsa (UKB), M Aminuddin ke Polda Sumsel, atas dugaan tindak pidana pasal 27 Ayat (3) Jo. Pasal 45 Ayat (3) UU ITE, Kamis (01/06/2023).

AMUNISI melaporkan Aminuddin, karena diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik organisasi AMUNISI melalui media.

Ketua AMUNISI Hermanto, mengatakan AMUNISI mengambil langkah hukum melaporkan, karena ucapannya yang menyebut organisasi AMUNISI tidak jelas, sehingga berimbas terhadap klien AMUNISI.

“Maka dari itu AMUNISI mengambil sikap, bahwa ini harus dilaporkan karena kami mengalami kerugian. Kerugian itu nyata klien kami yang kami tangani kasusnya bertanya,” jelas Hermanto.

Dikatakan Hermanto, selain menyebut AMUNISI organisasi tidak jelas, Aminuddin juga menyebut AMUNISI juga telah melakukan kebohongan publik, tidak melaporkan aksi yang digelar di Kantor LLDIKTI Wilayah II.

“Kalau aksi tidak perlu izin, hanya pemberitahuan saja. Disini Aminuddin menyebut aksi AMUNISI tidak ada izinnya, karena LIPPI sudah memberitahukan surat akan ada aksi di Kantor LLDIKTI Wilayah II sedangkan AMUNISI hanya audensi untuk menindaklanjuti laporan yang telah dilayangkan sebelumnya itu terpisah dari aksi yang dilakukan LIPPI,” ujarnya.

Untuk itu, dengan laporan polisi yang telah dibuat AMUNISI berharap kepada Polda Sumsel segera menindaklanjuti laporan mereka dan bisa memproses laporan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Laporan AMUNISI sudah diterima di SPKT Polda Sumsel dengan nomor : STTLP/283/III/2023/SPKT/POLDA SUMSEL.

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :